PAJAK UMKM

Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 17:30 WIB
Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Menkop UKM Teten Masduki. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perubahan pola bisnis UMKM dari informal menjadi sektor ekonomi formal. Cara ini dinilai jadi kunci peningkatan kontribusi penerimaan pajak.

Menkop Teten mengatakan kinerja setoran pajak pelaku UMKM secara nominal tergolong besar yaitu senilai Rp7,5 triliun lewat skema PPh final 0,5%. Namun, angka tersebut sangat rendah dibandingkan kontribusi ekonomi dan total penerimaan pajak nasional.

"Kalau dihitung secara [total penerimaan pajak] nasional kecil karena hanya 1,1%," katanya dalam Webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi UMKM, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Menurut Teten, masih minimnya kontribusi penerimaan pajak dari UMKM karena sebagian bisnis merupakan usaha informal. Kemudian sebesar 99,6% dari total UMKM masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp2 miliar per tahun.

Menurutnya, kunci utama meningkatkan kinerja penerimaan pajak sektor UMKM adalah menggeser pola bisnis informal menjadi formal. Oleh karena itu, skema rezim pajak khusus seperti PPh final 0,5% menjadi instrumen penting untuk mendorong UMKM masuk ekosistem ekonomi formal.

Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan perpajakan untuk UMKM di beberapa negara. Meksiko misalnya, menetapkan tarif pajak sebesar 2% atas omzet usaha UMKM. Lalu Hungaria dengan tarif 16% atas laba UMKM.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

"Hadirnya PP No. 23/2018 ini besar manfaatnya dengan skema hitung pajak secara sederhana dan beban tarif yang rendah," ujarnya.

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga mendukung upaya formalitas usaha melalui penyediaan aplikasi pembukuan La Mikro. Aplikasi tersebut bisa diakses melalui gawai berbasis android dan laman internet.

Teten memastikan layanan tersebut dapat diakses gratis untuk memudahkan pembukuan kegiatan bisnis UMKM. Selain meningkatkan penerimaan pajak, mendorong formalitas bisnis UMKM juga upaya strategis meningkatkan daya saing produk UMKM dengan kegiatan usaha yang terus berkembang.

"Kebijakan ini [PPh final dan layanan aplikasi pembukuan] tentu diharapkan memacu motivasi untuk berwirausaha dan naik kelas. Sehingga kualitas lapangan kerja tidak di sektor informal terus," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China