PAJAK UMKM

Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 17:30 WIB
Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Menkop UKM Teten Masduki. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perubahan pola bisnis UMKM dari informal menjadi sektor ekonomi formal. Cara ini dinilai jadi kunci peningkatan kontribusi penerimaan pajak.

Menkop Teten mengatakan kinerja setoran pajak pelaku UMKM secara nominal tergolong besar yaitu senilai Rp7,5 triliun lewat skema PPh final 0,5%. Namun, angka tersebut sangat rendah dibandingkan kontribusi ekonomi dan total penerimaan pajak nasional.

"Kalau dihitung secara [total penerimaan pajak] nasional kecil karena hanya 1,1%," katanya dalam Webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi UMKM, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Teten, masih minimnya kontribusi penerimaan pajak dari UMKM karena sebagian bisnis merupakan usaha informal. Kemudian sebesar 99,6% dari total UMKM masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp2 miliar per tahun.

Menurutnya, kunci utama meningkatkan kinerja penerimaan pajak sektor UMKM adalah menggeser pola bisnis informal menjadi formal. Oleh karena itu, skema rezim pajak khusus seperti PPh final 0,5% menjadi instrumen penting untuk mendorong UMKM masuk ekosistem ekonomi formal.

Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan perpajakan untuk UMKM di beberapa negara. Meksiko misalnya, menetapkan tarif pajak sebesar 2% atas omzet usaha UMKM. Lalu Hungaria dengan tarif 16% atas laba UMKM.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Hadirnya PP No. 23/2018 ini besar manfaatnya dengan skema hitung pajak secara sederhana dan beban tarif yang rendah," ujarnya.

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga mendukung upaya formalitas usaha melalui penyediaan aplikasi pembukuan La Mikro. Aplikasi tersebut bisa diakses melalui gawai berbasis android dan laman internet.

Teten memastikan layanan tersebut dapat diakses gratis untuk memudahkan pembukuan kegiatan bisnis UMKM. Selain meningkatkan penerimaan pajak, mendorong formalitas bisnis UMKM juga upaya strategis meningkatkan daya saing produk UMKM dengan kegiatan usaha yang terus berkembang.

"Kebijakan ini [PPh final dan layanan aplikasi pembukuan] tentu diharapkan memacu motivasi untuk berwirausaha dan naik kelas. Sehingga kualitas lapangan kerja tidak di sektor informal terus," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN