PAJAK UMKM

Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 17:30 WIB
Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Menkop UKM Teten Masduki. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perubahan pola bisnis UMKM dari informal menjadi sektor ekonomi formal. Cara ini dinilai jadi kunci peningkatan kontribusi penerimaan pajak.

Menkop Teten mengatakan kinerja setoran pajak pelaku UMKM secara nominal tergolong besar yaitu senilai Rp7,5 triliun lewat skema PPh final 0,5%. Namun, angka tersebut sangat rendah dibandingkan kontribusi ekonomi dan total penerimaan pajak nasional.

"Kalau dihitung secara [total penerimaan pajak] nasional kecil karena hanya 1,1%," katanya dalam Webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi UMKM, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Teten, masih minimnya kontribusi penerimaan pajak dari UMKM karena sebagian bisnis merupakan usaha informal. Kemudian sebesar 99,6% dari total UMKM masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp2 miliar per tahun.

Menurutnya, kunci utama meningkatkan kinerja penerimaan pajak sektor UMKM adalah menggeser pola bisnis informal menjadi formal. Oleh karena itu, skema rezim pajak khusus seperti PPh final 0,5% menjadi instrumen penting untuk mendorong UMKM masuk ekosistem ekonomi formal.

Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan perpajakan untuk UMKM di beberapa negara. Meksiko misalnya, menetapkan tarif pajak sebesar 2% atas omzet usaha UMKM. Lalu Hungaria dengan tarif 16% atas laba UMKM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Hadirnya PP No. 23/2018 ini besar manfaatnya dengan skema hitung pajak secara sederhana dan beban tarif yang rendah," ujarnya.

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga mendukung upaya formalitas usaha melalui penyediaan aplikasi pembukuan La Mikro. Aplikasi tersebut bisa diakses melalui gawai berbasis android dan laman internet.

Teten memastikan layanan tersebut dapat diakses gratis untuk memudahkan pembukuan kegiatan bisnis UMKM. Selain meningkatkan penerimaan pajak, mendorong formalitas bisnis UMKM juga upaya strategis meningkatkan daya saing produk UMKM dengan kegiatan usaha yang terus berkembang.

"Kebijakan ini [PPh final dan layanan aplikasi pembukuan] tentu diharapkan memacu motivasi untuk berwirausaha dan naik kelas. Sehingga kualitas lapangan kerja tidak di sektor informal terus," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan