ZIMBABWE

Setoran Pajak Transfer Uang Elektronik Melonjak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 11:16 WIB
Setoran Pajak Transfer Uang Elektronik Melonjak

Ilustrasi. 

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) mencatat pajak transfer uang sementara (intermediate money transfer tax/IMTT) meningkat signifikan.

Ketua Dewan Zimra Calliosto menjelaskan hingga Maret 2019, penerimaan pajak dari transfer uang berbasis elektronik senilai US$242 juta, jauh lebih tinggi dari capaian akhir Maret 2018 senilai US$5 juta (Rp70,33 miliar). Pajak yang diperkenalkan pada Oktober 2018 ini tercatat menyumbang hampir 15% dari pendapatan kotor US$2.059 miliar.

“Pengumpulan pajak transfer uang elektronik sudah terkumpul sebanyak US$242,84 juta terhadap target US$150 juta,” katanya seperti dikutip pada Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Peningkatan signifikan terjadi setelah Menteri Keuangan Mthuli Ncube mendapat protes pada Oktober 2018 saat memperkenalkan pajak transfer uang untuk meningkatkan biaya pajak elektronik dari 0,05% menjadi 5% untuk seluruh transaksi.

Ncube terpaksa meninjau dan memutuskan kenaikan pajak itu hanya pada angka 2% setelah harga dan layanan diperkenalkan. Ncube pun mengumumkan beberapa pengecualian dan jenis transaksi di mana pajak tidak akan berlaku setelah protes tersebut

Dikabarkan, pajak atas transfer uang secara elektronik ini menjadi taktik pemerintah untuk memperluas aliran pendapatan negara dalam menghadapi kurangnya dukungan anggaran dari institusi pemberi pinjaman internaional.

Seperti dilansir newsday.co.zw, Presiden Emmerson Mnangagwa membela pemajakan seperlunya. Dia beralasan hal tersebut tidak dirancang untuk menyakiti orang-orang biasa dan perusahaan, tetapi untuk membantu sektor manufaktur mendapatkan dana untuk perbaikan dan modernisasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini