ZIMBABWE

Setoran Pajak Transfer Uang Elektronik Melonjak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 11:16 WIB
Setoran Pajak Transfer Uang Elektronik Melonjak

Ilustrasi. 

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) mencatat pajak transfer uang sementara (intermediate money transfer tax/IMTT) meningkat signifikan.

Ketua Dewan Zimra Calliosto menjelaskan hingga Maret 2019, penerimaan pajak dari transfer uang berbasis elektronik senilai US$242 juta, jauh lebih tinggi dari capaian akhir Maret 2018 senilai US$5 juta (Rp70,33 miliar). Pajak yang diperkenalkan pada Oktober 2018 ini tercatat menyumbang hampir 15% dari pendapatan kotor US$2.059 miliar.

“Pengumpulan pajak transfer uang elektronik sudah terkumpul sebanyak US$242,84 juta terhadap target US$150 juta,” katanya seperti dikutip pada Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Peningkatan signifikan terjadi setelah Menteri Keuangan Mthuli Ncube mendapat protes pada Oktober 2018 saat memperkenalkan pajak transfer uang untuk meningkatkan biaya pajak elektronik dari 0,05% menjadi 5% untuk seluruh transaksi.

Ncube terpaksa meninjau dan memutuskan kenaikan pajak itu hanya pada angka 2% setelah harga dan layanan diperkenalkan. Ncube pun mengumumkan beberapa pengecualian dan jenis transaksi di mana pajak tidak akan berlaku setelah protes tersebut

Dikabarkan, pajak atas transfer uang secara elektronik ini menjadi taktik pemerintah untuk memperluas aliran pendapatan negara dalam menghadapi kurangnya dukungan anggaran dari institusi pemberi pinjaman internaional.

Seperti dilansir newsday.co.zw, Presiden Emmerson Mnangagwa membela pemajakan seperlunya. Dia beralasan hal tersebut tidak dirancang untuk menyakiti orang-orang biasa dan perusahaan, tetapi untuk membantu sektor manufaktur mendapatkan dana untuk perbaikan dan modernisasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini