IRAN

Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews - Bank sentral Iran, Central Bank of Iran (CBI), menyebut seluruh point of sale (POS) terminal di Iran telah terhubung dengan sistem pengawasan milik otoritas pajak, Iranian National Tax Administration (INTA).

Direktur Teknologi CBI Mehran Moharramian mengatakan saat ini hampir tidak ada satupun POS terminal di Iran yang tidak terhubung dengan sistem milik INTA.

"Proses pengintegrasian seluruh POS terminal dan payment gateway memakan waktu hampir 2 tahun," ujar Moharramian seperti dilansir presstv.ir, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Moharramian mengatakan hanya segelintir POS terminal pada kegiatan usaha tertentu saja yang tak sepenuhnya terhubung dengan INTA, salah satunya adalah POS terminal yang tersedia di rumah sakit.

Untuk diketahui, integrasi POS terminal dan sistem pajak dilatarbelakangi oleh adanya peraturan yang mewajibkan CBI dan INTA untuk menggunakan teknologi guna merespons maraknya pengelakan pajak.

Pasalnya, penerimaan yang hilang akibat penghindaran pajak di Iran diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

INTA mengeklaim penggunaan teknologi telah mempermudah pemungutan pajak dan berhasil mendongkrak penerimaan. Pada April hingga Mei 2022, penerimaan pajak tercatat mencapai IRR610 triliun atau Rp212,4 triliun (212,424,029,784,000), tumbuh 55% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Iran juga sempat mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 61% atau senilai IRR2.780 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN