IRAN

Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews - Bank sentral Iran, Central Bank of Iran (CBI), menyebut seluruh point of sale (POS) terminal di Iran telah terhubung dengan sistem pengawasan milik otoritas pajak, Iranian National Tax Administration (INTA).

Direktur Teknologi CBI Mehran Moharramian mengatakan saat ini hampir tidak ada satupun POS terminal di Iran yang tidak terhubung dengan sistem milik INTA.

"Proses pengintegrasian seluruh POS terminal dan payment gateway memakan waktu hampir 2 tahun," ujar Moharramian seperti dilansir presstv.ir, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Moharramian mengatakan hanya segelintir POS terminal pada kegiatan usaha tertentu saja yang tak sepenuhnya terhubung dengan INTA, salah satunya adalah POS terminal yang tersedia di rumah sakit.

Untuk diketahui, integrasi POS terminal dan sistem pajak dilatarbelakangi oleh adanya peraturan yang mewajibkan CBI dan INTA untuk menggunakan teknologi guna merespons maraknya pengelakan pajak.

Pasalnya, penerimaan yang hilang akibat penghindaran pajak di Iran diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

INTA mengeklaim penggunaan teknologi telah mempermudah pemungutan pajak dan berhasil mendongkrak penerimaan. Pada April hingga Mei 2022, penerimaan pajak tercatat mencapai IRR610 triliun atau Rp212,4 triliun (212,424,029,784,000), tumbuh 55% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Iran juga sempat mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 61% atau senilai IRR2.780 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra