IRAN

Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews - Bank sentral Iran, Central Bank of Iran (CBI), menyebut seluruh point of sale (POS) terminal di Iran telah terhubung dengan sistem pengawasan milik otoritas pajak, Iranian National Tax Administration (INTA).

Direktur Teknologi CBI Mehran Moharramian mengatakan saat ini hampir tidak ada satupun POS terminal di Iran yang tidak terhubung dengan sistem milik INTA.

"Proses pengintegrasian seluruh POS terminal dan payment gateway memakan waktu hampir 2 tahun," ujar Moharramian seperti dilansir presstv.ir, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Moharramian mengatakan hanya segelintir POS terminal pada kegiatan usaha tertentu saja yang tak sepenuhnya terhubung dengan INTA, salah satunya adalah POS terminal yang tersedia di rumah sakit.

Untuk diketahui, integrasi POS terminal dan sistem pajak dilatarbelakangi oleh adanya peraturan yang mewajibkan CBI dan INTA untuk menggunakan teknologi guna merespons maraknya pengelakan pajak.

Pasalnya, penerimaan yang hilang akibat penghindaran pajak di Iran diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

INTA mengeklaim penggunaan teknologi telah mempermudah pemungutan pajak dan berhasil mendongkrak penerimaan. Pada April hingga Mei 2022, penerimaan pajak tercatat mencapai IRR610 triliun atau Rp212,4 triliun (212,424,029,784,000), tumbuh 55% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Iran juga sempat mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 61% atau senilai IRR2.780 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini