KAMBOJA

Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

Dian Kurniati | Sabtu, 23 April 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melapor setiap bulan secara online.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelaku PMSE harus menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan berikutnya. Pedagang PMSE yang tidak melapor akan dikenakan pajak tambahan sebesar 10%.

"Wajib pajak dapat membuat akun di sistem e-filing, mengakses di tax.gov.kh, dan mengisi informasi yang diperlukan tergantung pada jenis bisnis, termasuk daftar barang dan layanan digital yang disediakan," katanya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kong Vibol mengatakan saat ini otoritas telah melakukan pembaruan sistem e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN PMSE. Dengan pembaruan tersebut, proses pembayar pajak akan lebih efisien, efektif, dan transparansi.

Dia menjelaskan Instruksi No 20522 tentang penerapan PPN PMSE yang dirilis 8 Desember 2021 telah memerintahkan pedagang menyampaikan laporan dengan benar. Dalam laporan tersebut, pedagang PMSE akan menyampaikan data setiap transaksi barang atau jasa digital.

"Ini menekankan wajib pajak harus melaporkan pasokan barang atau jasa digital, serta kegiatan e-commerce apa pun dari luar negeri," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Pemerintah Kamboja resmi mengimplementasikan kebijakan PPN PMSE mulai 1 April 2022, setelah mengalami 3 kali penundaan. Saat ini, terdapat 20 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai memungut PPN di antaranya Amazon, Meta, Microsoft, dan Google.

Pemerintah menerapkan PPN PMSE karena kegiatan ekonomi digital di Kamboja terus mengalami peningkatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Penerapan jenis pajak tersebut diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya turut mendorong pemulihan ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif