KAMBOJA

Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

Dian Kurniati | Sabtu, 23 April 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melapor setiap bulan secara online.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelaku PMSE harus menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan berikutnya. Pedagang PMSE yang tidak melapor akan dikenakan pajak tambahan sebesar 10%.

"Wajib pajak dapat membuat akun di sistem e-filing, mengakses di tax.gov.kh, dan mengisi informasi yang diperlukan tergantung pada jenis bisnis, termasuk daftar barang dan layanan digital yang disediakan," katanya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kong Vibol mengatakan saat ini otoritas telah melakukan pembaruan sistem e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN PMSE. Dengan pembaruan tersebut, proses pembayar pajak akan lebih efisien, efektif, dan transparansi.

Dia menjelaskan Instruksi No 20522 tentang penerapan PPN PMSE yang dirilis 8 Desember 2021 telah memerintahkan pedagang menyampaikan laporan dengan benar. Dalam laporan tersebut, pedagang PMSE akan menyampaikan data setiap transaksi barang atau jasa digital.

"Ini menekankan wajib pajak harus melaporkan pasokan barang atau jasa digital, serta kegiatan e-commerce apa pun dari luar negeri," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah Kamboja resmi mengimplementasikan kebijakan PPN PMSE mulai 1 April 2022, setelah mengalami 3 kali penundaan. Saat ini, terdapat 20 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai memungut PPN di antaranya Amazon, Meta, Microsoft, dan Google.

Pemerintah menerapkan PPN PMSE karena kegiatan ekonomi digital di Kamboja terus mengalami peningkatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Penerapan jenis pajak tersebut diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya turut mendorong pemulihan ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra