KAMBOJA

Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

Dian Kurniati | Sabtu, 23 April 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melapor setiap bulan secara online.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelaku PMSE harus menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan berikutnya. Pedagang PMSE yang tidak melapor akan dikenakan pajak tambahan sebesar 10%.

"Wajib pajak dapat membuat akun di sistem e-filing, mengakses di tax.gov.kh, dan mengisi informasi yang diperlukan tergantung pada jenis bisnis, termasuk daftar barang dan layanan digital yang disediakan," katanya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kong Vibol mengatakan saat ini otoritas telah melakukan pembaruan sistem e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN PMSE. Dengan pembaruan tersebut, proses pembayar pajak akan lebih efisien, efektif, dan transparansi.

Dia menjelaskan Instruksi No 20522 tentang penerapan PPN PMSE yang dirilis 8 Desember 2021 telah memerintahkan pedagang menyampaikan laporan dengan benar. Dalam laporan tersebut, pedagang PMSE akan menyampaikan data setiap transaksi barang atau jasa digital.

"Ini menekankan wajib pajak harus melaporkan pasokan barang atau jasa digital, serta kegiatan e-commerce apa pun dari luar negeri," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pemerintah Kamboja resmi mengimplementasikan kebijakan PPN PMSE mulai 1 April 2022, setelah mengalami 3 kali penundaan. Saat ini, terdapat 20 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai memungut PPN di antaranya Amazon, Meta, Microsoft, dan Google.

Pemerintah menerapkan PPN PMSE karena kegiatan ekonomi digital di Kamboja terus mengalami peningkatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Penerapan jenis pajak tersebut diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya turut mendorong pemulihan ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja