THAILAND

Penerimaan Pajak Melesat, Thailand Janjikan Stimulus Tambahan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:00 WIB
Penerimaan Pajak Melesat, Thailand Janjikan Stimulus Tambahan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berjanji akan memberikan tambahan stimulus untuk masyarakat apabila penerimaan pajak 2022 melampaui target.

Sekretaris Kementerian Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan tren penerimaan pajak sepanjang Oktober 2021-Februari 2022 menunjukkan perbaikan yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah juga akan membelanjakan kelebihan uang tersebut untuk meringankan biaya hidup masyarakat.

"Pengurangan pajak bisa menjadi salah satu cara meringankan beban keuangan masyarakat," katanya, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Krisada mengatakan pendapatan bersih selama 5 bulan pertama APBN 2022 telah mencapai 911 miliar baht atau Rp389,5 triliun dari target 46 miliar baht atau Rp19,67 triliun. Adapun dalam keseluruhan tahun fiskal, pemerintah menargetkan pendapatan senilai 2,4 triliun baht atau Rp1.026,3 triliun dan belanja 3,11 triliun baht atau Rp1.330 triliun .

Dalam jangka pendek, pemerintah akan menyusun langkah-langkah untuk meredam dampak kenaikan harga minyak global. Menurutnya, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk menghadapi situasi tersebut.

Krisada menilai perbaikan tren pendapatan negara juga menandakan pemulihan ekonomi telah berjalan dengan baik. Nantinya, pemberian stimulus untuk masyarakat juga akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Dirjen Pajak Ekniti Nitithanprapas menilai meningkatnya pendapatan negara salah satunya disumbang oleh pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dia mencatat penerimaan pajak PMSE telah mencapai 3,12 miliar baht atau Rp1,33 triliun sepanjang 1 September 2021 hingga Januari 2022.

Saat ini, 127 operator platform online asing telah mendaftar sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) di Thailand setelah UU Pajak Pelayanan Elektronik mulai berlaku pada September 2021. Beleid itu mengharuskan penyedia layanan online di luar negeri mendaftar sebagai pemungut PPN 7% jika pendapatan tahunannya melebihi 1,8 juta baht atau Rp770 juta.

"Penerimaan pajak layanan elektronik diperkirakan mencapai 8-10 miliar baht [Rp3,42-Rp4,27 triliun] pada tahun pertama, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya senilai 5 miliar [Rp2,13 triliun] ," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra