THAILAND

Penerimaan Pajak Melesat, Thailand Janjikan Stimulus Tambahan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:00 WIB
Penerimaan Pajak Melesat, Thailand Janjikan Stimulus Tambahan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berjanji akan memberikan tambahan stimulus untuk masyarakat apabila penerimaan pajak 2022 melampaui target.

Sekretaris Kementerian Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan tren penerimaan pajak sepanjang Oktober 2021-Februari 2022 menunjukkan perbaikan yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah juga akan membelanjakan kelebihan uang tersebut untuk meringankan biaya hidup masyarakat.

"Pengurangan pajak bisa menjadi salah satu cara meringankan beban keuangan masyarakat," katanya, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Krisada mengatakan pendapatan bersih selama 5 bulan pertama APBN 2022 telah mencapai 911 miliar baht atau Rp389,5 triliun dari target 46 miliar baht atau Rp19,67 triliun. Adapun dalam keseluruhan tahun fiskal, pemerintah menargetkan pendapatan senilai 2,4 triliun baht atau Rp1.026,3 triliun dan belanja 3,11 triliun baht atau Rp1.330 triliun .

Dalam jangka pendek, pemerintah akan menyusun langkah-langkah untuk meredam dampak kenaikan harga minyak global. Menurutnya, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk menghadapi situasi tersebut.

Krisada menilai perbaikan tren pendapatan negara juga menandakan pemulihan ekonomi telah berjalan dengan baik. Nantinya, pemberian stimulus untuk masyarakat juga akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, Dirjen Pajak Ekniti Nitithanprapas menilai meningkatnya pendapatan negara salah satunya disumbang oleh pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dia mencatat penerimaan pajak PMSE telah mencapai 3,12 miliar baht atau Rp1,33 triliun sepanjang 1 September 2021 hingga Januari 2022.

Saat ini, 127 operator platform online asing telah mendaftar sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) di Thailand setelah UU Pajak Pelayanan Elektronik mulai berlaku pada September 2021. Beleid itu mengharuskan penyedia layanan online di luar negeri mendaftar sebagai pemungut PPN 7% jika pendapatan tahunannya melebihi 1,8 juta baht atau Rp770 juta.

"Penerimaan pajak layanan elektronik diperkirakan mencapai 8-10 miliar baht [Rp3,42-Rp4,27 triliun] pada tahun pertama, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya senilai 5 miliar [Rp2,13 triliun] ," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja