KOTA PALEMBANG

Setoran Pajak Tinggi, Palembang Bidik Pusat Wisata Olahraga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 11:12 WIB
Setoran Pajak Tinggi, Palembang Bidik Pusat Wisata Olahraga

Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengklaim sektor pariwisata berkontribusi cukup besar pada peningkatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2018. mengingat wilayah ini memiliki hotel dan restoran dengan jumlah yang cukup banyak.

Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan sektor pariwisata berkontribusi cukup dominan pada PAD atau sebanyak Rp118 miliar pada 2018. Menurutnya sektor ini masih cukup potensial untuk dikembangkan agar bisa berkontribusi lebih tinggi kepada PAD.

“Pariwisata Kota Palembang cukup potensial untuk semakin dikembangkan karena kota ini mempunyai 11 zona yang pengembangan pariwisata yang siap dikembangkan. Maka dari itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat,” katanya di Palembang, (7/2).

Baca Juga:
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Ke depan, Pemkot Palembang akan merumuskan sejumlah kebijakan daerah untuk mendukung rencana optimalisasi sektor pariwisata. Upaya tersebut akan diiringi dengan kebijakan lain yaitu kebijakan terkait kebersihan lingkungan.

Melalui Keputusan Wali Kota Palembang 38/2017 dan Perwali 14/2019, pemerintah setempat berupaya mendorong gerakan gotong royong serentak di 107 kelurahan.

Selain meningkatkan kesadaran dari aspek kebersihan, strategi ini juga sebagai langkah mempertahankan penghargaan Adipura yang telah diterima sebanyak 12 kali.

Baca Juga:
Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

“Langkah ini merupakan gerakan moral bersama dalam menjaga kebersihan. Dengan bergotong-royong, kami harap masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan,” ungkapnya seperti dilansir rmolsumsel.com.

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan pajak dari pajak perhotelan dan pajak restoran, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengaku telah mempromosikan Kota Palembang sebagai pusat wisata olahraga.

“Kami memprediksi sektor pariwisata bisa menyumbang devisa terbesar di Indonesia sebanyak US$20 miliar (Rp279,51 triliun) karena pertumbuhannya bisa mencapai 22% dan berpotensi semakin meningkat,” tutur Menpar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Senin, 15 Juli 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Palembang

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN