KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB
Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan kembali mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan realisasi PBB hingga pekan kedua September 2024 baru sekitar Rp158,6 miliar atau 56,67% dari target Rp280 miliar. Menurutnya, realisasi ini masih tergolong kecil sehingga perlu terus dioptimalkan.

"Kalau melihat dari data yang ada saat ini, wajib pajak yang sudah bayar pajaknya ini masih belum sesuai target," katanya, dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Raimon mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB telah ditetapkan pada 30 September 2024. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pun disarankan segera melaksanakan kewajibannya.

Wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenakan sanksi sebesar 1% per bulan dari nilai pajak terutang.

Dia menjelaskan Bapenda telah berupaya memudahkan wajib pajak membayar PBB antara lain dengan menyediakan mobil pajak keliling. Layanan ini tersedia di 18 kecamatan di Kota Palembang secara bergiliran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui strategi jemput bola ke setiap kecamatan tersebut, wajib pajak diharapkan terdorong untuk segera membayar PBB.

Raimon menargetkan kinerja PBB akan mencapai setidaknya 90% dari target yang ditetapkan. Dengan capaian pajak daerah yang tinggi, pemkot akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Karena memang hasil pajak inilah yang nantinya dipakaikan untuk pendanaan pembangunan yang ada di Kota Palembang," ujarnya dilansir sumateraekspres.bacakoran.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC