KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB
Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan kembali mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan realisasi PBB hingga pekan kedua September 2024 baru sekitar Rp158,6 miliar atau 56,67% dari target Rp280 miliar. Menurutnya, realisasi ini masih tergolong kecil sehingga perlu terus dioptimalkan.

"Kalau melihat dari data yang ada saat ini, wajib pajak yang sudah bayar pajaknya ini masih belum sesuai target," katanya, dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Raimon mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB telah ditetapkan pada 30 September 2024. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pun disarankan segera melaksanakan kewajibannya.

Wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenakan sanksi sebesar 1% per bulan dari nilai pajak terutang.

Dia menjelaskan Bapenda telah berupaya memudahkan wajib pajak membayar PBB antara lain dengan menyediakan mobil pajak keliling. Layanan ini tersedia di 18 kecamatan di Kota Palembang secara bergiliran.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Melalui strategi jemput bola ke setiap kecamatan tersebut, wajib pajak diharapkan terdorong untuk segera membayar PBB.

Raimon menargetkan kinerja PBB akan mencapai setidaknya 90% dari target yang ditetapkan. Dengan capaian pajak daerah yang tinggi, pemkot akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Karena memang hasil pajak inilah yang nantinya dipakaikan untuk pendanaan pembangunan yang ada di Kota Palembang," ujarnya dilansir sumateraekspres.bacakoran.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra