KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sulawesi Selatan kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Bapenda Raimon Lauri mengatakan pemkot juga memberikan diskon pokok berbagai jenis pajak daerah hingga 75%. Menurutnya, pemberian insentif ini bertujuan menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp503 miliar.

"Pengurangan pokok pajak hingga 75% ini untuk 11 jenis pajak. Harapannya bisa meningkatkan pendapatan pajak 5% hingga 10%," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Raimon menuturkan pemutihan denda dan diskon pokok pajak daerah diberikan pada 13 Oktober hingga 20 Desember 2024. Insentif diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Kebijakan penghapusan denda dan diskon pokok pajak diberikan untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di Kota Palembang. Jenis pajak daerah tersebut yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selanjutnya, pemutihan denda tersebut juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Besaran diskon pokok pajak daerah diberikan bervariasi. Diskon sebesar 75% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2002 hingga 2008. Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk ketetapan pajak tahun 2009 hingga 2011.

Lalu, diskon 25% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2012 hingga 2018, diskon 50% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2019 hingga 2020, diskon 10% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2021 hingga 2022, serta diskon 5% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Raimon menjelaskan pemkot tengah berupaya menyelesaikan piutang pajak daerah yang menumpuk. Saat ini, terdapat 1,2 juta wajib pajak yang memiliki piutang pajak daerah. Dari angka tersebut, sekitar 1 juta atau 95% wajib pajak memiliki piutang PBB-P2.

Dia berharap program pemutihan denda dan diskon ini mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang yang ditargetkan senilai Rp1,14 triliun. Adapun realisasinya hingga saat ini sudah mencapai 82,12%.

"Ini perlu didorong dan diharapkan target bisa terealisasi dengan program ini," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah