KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sulawesi Selatan kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Bapenda Raimon Lauri mengatakan pemkot juga memberikan diskon pokok berbagai jenis pajak daerah hingga 75%. Menurutnya, pemberian insentif ini bertujuan menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp503 miliar.

"Pengurangan pokok pajak hingga 75% ini untuk 11 jenis pajak. Harapannya bisa meningkatkan pendapatan pajak 5% hingga 10%," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Raimon menuturkan pemutihan denda dan diskon pokok pajak daerah diberikan pada 13 Oktober hingga 20 Desember 2024. Insentif diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Kebijakan penghapusan denda dan diskon pokok pajak diberikan untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di Kota Palembang. Jenis pajak daerah tersebut yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, pemutihan denda tersebut juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Besaran diskon pokok pajak daerah diberikan bervariasi. Diskon sebesar 75% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2002 hingga 2008. Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk ketetapan pajak tahun 2009 hingga 2011.

Lalu, diskon 25% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2012 hingga 2018, diskon 50% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2019 hingga 2020, diskon 10% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2021 hingga 2022, serta diskon 5% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Raimon menjelaskan pemkot tengah berupaya menyelesaikan piutang pajak daerah yang menumpuk. Saat ini, terdapat 1,2 juta wajib pajak yang memiliki piutang pajak daerah. Dari angka tersebut, sekitar 1 juta atau 95% wajib pajak memiliki piutang PBB-P2.

Dia berharap program pemutihan denda dan diskon ini mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang yang ditargetkan senilai Rp1,14 triliun. Adapun realisasinya hingga saat ini sudah mencapai 82,12%.

"Ini perlu didorong dan diharapkan target bisa terealisasi dengan program ini," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra