PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Keuangan dan Transportasi Terus Menguat

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juni 2023 | 12:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Keuangan dan Transportasi Terus Menguat

Ilustrasi. Nasabah melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Gedung Wisma Mandiri I di Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor terus mengalami penguatan setelah terkontraksi selama pandemi Covid-19 pada 2020-2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mampu tumbuh 28,2% hingga Mei 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 24,3%.

"Untuk jasa keuangan, tumbuhnya masih cukup positif seiring dengan sektor keuangan yang cukup robust," katanya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan setoran pajak sektor jasa keuangan dan asuransi yang tinggi didorong peningkatan penyaluran kredit dan suku bunga. Setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi 13% terhadap penerimaan pajak.

Kinerja Setoran Pajak dari Sektor Transportasi dan Pergudangan

Selain itu, setoran pajak sektor transportasi dan pergudangan juga mengalami penguatan. Hingga Mei 2023, pertumbuhan setoran pajak dari sektor tersebut mencapai 46,5%, lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu sebesar 13,7%.

Penguatan pertumbuhan ini terjadi sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan perjalanan wisata. Setoran dari sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi sebesar 4,2% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

"Transportasi dan pergudangan yang mengalami scaring effect dari pandemi menggambarkan pemulihan yang cukup kuat," ujar Sri Mulyani.

Selain kedua sektor tersebut, lanjut menteri keuangan, setoran jasa dari jasa perusahaan juga positif. Setoran pajak dari sektor tersebut tumbuh 37,7% atau lebih kuat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 19%.

Setoran pajak dari sektor jasa perusahaan juga tumbuh karena pemulihan ekonomi juga mendorong peningkatan demand atas jasa. Setoran pajak dari sektor ini berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 3,2%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai