KOTA BATAM

Setoran Pajak PBB Nyaris Capai Target, Pemkot Tebar Doorprize

Dian Kurniati | Rabu, 23 Desember 2020 | 17:30 WIB
Setoran Pajak PBB Nyaris Capai Target, Pemkot Tebar Doorprize

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) hingga 22 Desember 2020 sudah mencapai Rp164,3 miliar.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan realisasi tersebut sudah 99,28% dari target tahun ini senilai Rp165,5 miliar. Dia pun mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang makin baik dalam membayar pajak daerah.

"Karena di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kesadaran masyarakat Batam untuk membayar PBB-P2 masih tinggi," katanya, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Amsakar mengatakan Pemkot Batam sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membayar PBB-P2. Dia lantas merealisasikan janjinya untuk memberikan hadiah atau doorprize kepada wajib pajak yang patuh.

Pemkot memberikan doorprize melalui undian kepada wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Batam, baik yang tinggal di mainland ataupun di hinterland. Proses pengundian berjalan secara virtual, kecuali di Kecamatan Galang dan Bulang.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan program doorprize itu berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum Oktober 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain doorprize, pemkot juga memberikan insentif berupa penghapusan denda keterlambatan PBB-P2. Insentif itu untuk mendorong warga tetap membayar PBB-P2 meski di tengah pandemi Covid-19. Adapun insentif tersebut telah berakhir pada 30 September 2020.

Raja menambahkan metode pembayaran PBB-P2 saat ini makin mudah lantaran BP2RD telah bekerja sama dengan perbankan, toko ritel Alfamart dan Indomaret, serta sejumlah e-commerce."Kami ingin masyarakat makin mudah membayar," ujar Amsakar seperti dilansir batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN