BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Loyo, Pemerintah Bakal Lakukan Efisiensi Belanja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 08:36 WIB
Setoran Pajak Loyo, Pemerintah Bakal Lakukan Efisiensi Belanja

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Alih-alih mengajukan perubahan APBN 2019, pemerintah mengaku akan melakukan penghematan belanja sebagai respons atas loyonya penerimaan pajak hingga akhir Juli. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (27/8/2019).

Realisasi pendapatan negara hingga akhir Juli 2019 tercatat senilai Rp1.052,8 triliun atau mencapai 48,6% dari target Rp2.165,1 triliun. Realisasi tersebut sekaligus mencatatkan pertumbuhan 5,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari nilai pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp705,59 triliun atau 44,73% dari target Rp1.577,56 triliun. Penerimaan pajak tujuh bulan pertama 2019 tersebut tercatat hanya tumbuh 2,68%.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Di sisi lain, realisasi penyerapan belanja negara sudah mencapai Rp1.236,5 triliun atau 50,2% dari pagu yang dipatok senilai Rp2.461,1 triliun. Realisasi serapan belanja itu tercatat naik 7,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Atas performa tersebut, defisit anggaran tercatat sudah mencapai Rp183,7 triliun atau 62,1% dari patokan dalam APBN 2019 senilai Rp296,0 triliun. Meskipun masih bisa bergerak hingga akhir tahun, performa defisit anggaran itu sudah mencapai 1,14% PDB. Target tahun sebesar 1,84% PDB.

“Kami akan mendorong alokasi belanja yang efektif dan produktif, serta efisiensi di beberapa pos belanja,” ujar Dirjen Anggaran Askolani.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti proyeksi Bank Indonesia (BI) terkait pertumbuhan ekonomi nasional. Ada beberapa sektor yang diperkirakan akan menopang pertumbuhan ekonomi dan pada gilirannya juga berdampak positif bagi penerimaan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tekanan Global

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan terus melihat proses pengelolaan anggaran secara keseluruhan agar tetap berjalan optimal. Pasalnya, ada beberapa pos anggaran yang diperkirakan tidak akan 100% diserap.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara, performa penerimaan pajak merupakan cerminan dari situasi ekonomi saat ini. Pasalnya, ada tantangan dari sisi global yang cukup berat. Hal ini berimbas negative pada penerimaan pajak yang berkaitan dengan komoditas dan perdagangan.

“Karena itu, karena global turun, kami mencoba mengoptimalkan pertumbuhan dalam negeri,” ujar Suahasil.

  • Restitusi Masih Tinggi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan performa penerimaan pajak tersebut tidak bisa dilepaskan dari faktor masih tingginya restitusi dan penurunan harga komoditas. Akumulasi dua kondisi ini telah membuat penerimaan pajak masih loyo.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Efek peningkatan restitusi paling dirasakan oleh PPN dalam negeri,” ujarnya.

  • Terobosan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memproyeksi penerimaan pajak tahun ini hanya akan tumbuh 6,5% jika tidak ada terobosan yang berarti. Dengan demikian shortfall bisa melebar hingga mencapai Rp174 triliun. Shortfall Rp140 triliun – sesuai estimasi pemerintah – bisa dijaga asalkan ada terobosan yang dilakukan.

Beberapa terobosan itu antara lain pertama, memperluas basis pajak. Kedua, mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang penerimaan. Ketiga, melakukan penegakan hukum pajak melalui pengolahan data dan informasi perpajakan. Keempat, mulai mengurangi belanja perpajakan yang tidak efektif.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Sumber Pertumbuhan

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan ada beberapa sektor yang akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi ke depan. Pertama, infrastruktur yang mendorong kawasan industri dan kawasan pariwisata.

Kedua, sektor manufaktur, seperti industri otomotif, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, elektronika, serta industri hilir di daerah-daerah.Ketiga, sektor pariwisata. Keempat, sektor perikanan. Kelima, sektor keuangan digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak