KOTA CIMAHI

Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 12:02 WIB
Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

CIMAHI, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menyebutkan perolehan pajak kuatal I berhasil menembus angka 43% atau lebih dari Rp516 miliar dari target Rp1,2 triliun. Penerimaan ini bersumber dari 9 jenis pajak daerah, termasuk retribusi dan bagi hasil.

Kepala Dispenda Cimahi Bambang Maulana menyebutkan pajak penerangan jalan menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar dengan capaian 50% atau sekitar Rp16 miliar dari target sebesar Rp32 miliar.

“Penerimaan terbesar lainnya diperoleh dari Bea Perolehan atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Bambang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Diketahui realisasi penerimaan BPHTB sebesar Rp8 miliar dari target sebesar Rp29 miliar, sedangkan penerimaan PBB yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp8 miliar dari target Rp28 miliar. Pencapaian ini diharapkan terus meningkat.

Bambang menambahkan terkait dengan PBB, saat ini pihaknya telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke kelurahan-kelurahan yang ada di Cimahi. SPPT harus disampaikan secepat mungkin agar masyarakat memiliki waktu untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Dispenda Cimahi mengupayakan optimalisasi penerimaan PBB melalui berbagai upaya seperti pemutakhiran data dan pengurangan PBB bagi wajib pajak tertentu. Pemutakhiran data sudah dilakukan sejak awal tahun 2016, tujuannya memperoleh data terbaru mengenai objek dan subjek PBB.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Lantaran anggaran yang terbatas, pemutakhiran data dilakukan dengan sampling terhadap 4 kelurahan yang dianggap potensial menjadi basis PBB. Jika ini berhasil, tahun depan Dispenda Cimahi akan mengajukan anggarannya ke DPR.

Sementara, pengurangan PBB sebagaimana dilansir pojokjabar.com diberikan pada veteran, pensiunan PNS/TNI/Polri termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan rendah. Besarnya pengurangan ini bervariasi sesuai dengan kategori wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit