KOTA CIMAHI

Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 12:02 WIB
Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

CIMAHI, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menyebutkan perolehan pajak kuatal I berhasil menembus angka 43% atau lebih dari Rp516 miliar dari target Rp1,2 triliun. Penerimaan ini bersumber dari 9 jenis pajak daerah, termasuk retribusi dan bagi hasil.

Kepala Dispenda Cimahi Bambang Maulana menyebutkan pajak penerangan jalan menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar dengan capaian 50% atau sekitar Rp16 miliar dari target sebesar Rp32 miliar.

“Penerimaan terbesar lainnya diperoleh dari Bea Perolehan atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Bambang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Diketahui realisasi penerimaan BPHTB sebesar Rp8 miliar dari target sebesar Rp29 miliar, sedangkan penerimaan PBB yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp8 miliar dari target Rp28 miliar. Pencapaian ini diharapkan terus meningkat.

Bambang menambahkan terkait dengan PBB, saat ini pihaknya telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke kelurahan-kelurahan yang ada di Cimahi. SPPT harus disampaikan secepat mungkin agar masyarakat memiliki waktu untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Dispenda Cimahi mengupayakan optimalisasi penerimaan PBB melalui berbagai upaya seperti pemutakhiran data dan pengurangan PBB bagi wajib pajak tertentu. Pemutakhiran data sudah dilakukan sejak awal tahun 2016, tujuannya memperoleh data terbaru mengenai objek dan subjek PBB.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lantaran anggaran yang terbatas, pemutakhiran data dilakukan dengan sampling terhadap 4 kelurahan yang dianggap potensial menjadi basis PBB. Jika ini berhasil, tahun depan Dispenda Cimahi akan mengajukan anggarannya ke DPR.

Sementara, pengurangan PBB sebagaimana dilansir pojokjabar.com diberikan pada veteran, pensiunan PNS/TNI/Polri termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan rendah. Besarnya pengurangan ini bervariasi sesuai dengan kategori wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari