KOTA CIMAHI

Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 12:02 WIB
Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

CIMAHI, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menyebutkan perolehan pajak kuatal I berhasil menembus angka 43% atau lebih dari Rp516 miliar dari target Rp1,2 triliun. Penerimaan ini bersumber dari 9 jenis pajak daerah, termasuk retribusi dan bagi hasil.

Kepala Dispenda Cimahi Bambang Maulana menyebutkan pajak penerangan jalan menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar dengan capaian 50% atau sekitar Rp16 miliar dari target sebesar Rp32 miliar.

“Penerimaan terbesar lainnya diperoleh dari Bea Perolehan atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Bambang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Diketahui realisasi penerimaan BPHTB sebesar Rp8 miliar dari target sebesar Rp29 miliar, sedangkan penerimaan PBB yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp8 miliar dari target Rp28 miliar. Pencapaian ini diharapkan terus meningkat.

Bambang menambahkan terkait dengan PBB, saat ini pihaknya telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke kelurahan-kelurahan yang ada di Cimahi. SPPT harus disampaikan secepat mungkin agar masyarakat memiliki waktu untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Dispenda Cimahi mengupayakan optimalisasi penerimaan PBB melalui berbagai upaya seperti pemutakhiran data dan pengurangan PBB bagi wajib pajak tertentu. Pemutakhiran data sudah dilakukan sejak awal tahun 2016, tujuannya memperoleh data terbaru mengenai objek dan subjek PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lantaran anggaran yang terbatas, pemutakhiran data dilakukan dengan sampling terhadap 4 kelurahan yang dianggap potensial menjadi basis PBB. Jika ini berhasil, tahun depan Dispenda Cimahi akan mengajukan anggarannya ke DPR.

Sementara, pengurangan PBB sebagaimana dilansir pojokjabar.com diberikan pada veteran, pensiunan PNS/TNI/Polri termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan rendah. Besarnya pengurangan ini bervariasi sesuai dengan kategori wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN