PROVINSI JAWA BARAT

Setoran Pajak Kendaraan Turun, Pemprov Buka Opsi Pangkas Pagu Belanja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juli 2021 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Kendaraan Turun, Pemprov Buka Opsi Pangkas Pagu Belanja

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat memperkirakan defisit anggaran tahun ini mencapai Rp5 triliun menyusul adanya penurunan kinerja penerimaan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan penurunan kinerja PKB berdampak cukup besar pada defisit anggaran pemprov. Imbasnya, pemprov dihadapkan opsi untuk memangkas pagu belanja untuk mengurangi defisit.

"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutup defisit itu adalah mengurangi belanja pada 2021," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nanin menjelaskan kinerja penerimaan PKB pada kuartal I dan II tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan setoran pajak pada kuartal III dan IV/2020. Pemerintah pun menempuh kebijakan insentif untuk memacu masyarakat membayar pajak kendaraan.

Insentif diskon dan pembebasan denda PKB akan bergulir pada awal bulan depan. Pemprov membuat program Triple Untung Plus PKB Jabar yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

"Tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB akan berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak," tutur Nanin.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menambahkan penurunan kinerja penerimaan pada semester I/2021 dibandingkan setoran pajak semester II/2020 mencapai 7,64%. Nilai nominal penurunan tersebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.

"Pendapatan PKB semester II/2020 sebesar Rp4,06 triliun, sedangkan penerimaan semester I/2021 Rp3,7 triliun," ujarnya seperti dilansir jabarnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN