PROVINSI JAWA BARAT

Setoran Pajak Kendaraan Turun, Pemprov Buka Opsi Pangkas Pagu Belanja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juli 2021 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Kendaraan Turun, Pemprov Buka Opsi Pangkas Pagu Belanja

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat memperkirakan defisit anggaran tahun ini mencapai Rp5 triliun menyusul adanya penurunan kinerja penerimaan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan penurunan kinerja PKB berdampak cukup besar pada defisit anggaran pemprov. Imbasnya, pemprov dihadapkan opsi untuk memangkas pagu belanja untuk mengurangi defisit.

"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutup defisit itu adalah mengurangi belanja pada 2021," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nanin menjelaskan kinerja penerimaan PKB pada kuartal I dan II tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan setoran pajak pada kuartal III dan IV/2020. Pemerintah pun menempuh kebijakan insentif untuk memacu masyarakat membayar pajak kendaraan.

Insentif diskon dan pembebasan denda PKB akan bergulir pada awal bulan depan. Pemprov membuat program Triple Untung Plus PKB Jabar yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

"Tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB akan berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak," tutur Nanin.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menambahkan penurunan kinerja penerimaan pada semester I/2021 dibandingkan setoran pajak semester II/2020 mencapai 7,64%. Nilai nominal penurunan tersebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.

"Pendapatan PKB semester II/2020 sebesar Rp4,06 triliun, sedangkan penerimaan semester I/2021 Rp3,7 triliun," ujarnya seperti dilansir jabarnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?