AMERIKA SERIKAT

Setoran Pajak Ganja Medis Turun, Penyedia Diimbau Segera Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 17:28 WIB
Setoran Pajak Ganja Medis Turun, Penyedia Diimbau Segera Setor Pajak

MONTANA, DDTCNews – Setoran pajak ganja medis di Negara Bagian Montana, Amerika Serikat terjun bebas di penghujung tahun 2017. Otoritas pajak negara bagian langsung bergerak cepat dengan mengirim surat pemberitahuan agar penyedia ganja medis segera membayarkan kewajiban pajaknya.

Data yang dirilis otoritas pajak menunjukan bahwa penerimaan pajak pada triwulan terakhir tahun 2017 hanya US$201.000 atau Rp2,7 miliar. Angka ini jauh berbeda dari penerimaan pajak ganja medis pada Oktober 2017 sebesar US$395.000 atau Rp5,2 miliar.

“Surat pemberitahuan sudah dikirim minggu ini. Departemen mengharapkan akan ada lebih banyak penyedia layanan yang akan membayar,” kata jubir otoritas pajak Mary Ann Dunwell, Senin (22/1).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Otoritas pajak sudah memetakan para penyedia layanan ganja untuk kepentingan medis ini. Setidaknya ada 198 penyedia yang sudah membayar kewajiban pajaknya. Sementara itu, terdapat 611 penyedia yang terdaftar dalam data petugas pajak.

Negara bagian Montana sendiri memungut pajak sebesar 4% dari pendapatan penyedia layanan ganja medis. Tarif ini akan turun sebesar 2% dan baru mulai berlaku efektif pada Juli 2018.

Sementara itu, penerimaan pajak ganja medis ini secara konsisten memberikan pundi-pundi dolar ke kas pemerintah negara bagian yang berbatasan langsung dengan Kanada ini. Setidaknya terdapat setoran pajak sebesar US$15 juta atau setara dengan Rp119 miliar di semester pertama tahun 2017.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Seperti yang diketahui, industri ganja untuk kepentingan medis terus tumbuh di Montana. Data dari departemen kesehatan pada tahun 2017, menunjukan setiap bulannya ada penambahan pasien yang membutuhkan ganja medis yang berkisar diangka 1.000 pasien.

Dilansir Billing Gazette, sejumlah pengetatan aturan tengah disusun oleh departemen kesehatan. Perluasan kebijakan kontrol akan mengatur soal pengujian produk dan pelacakan bagi peredaran ganja medis.

Perubahan lain adalah rencana pengenaan biaya bagi penyedia layanan sebesar US$1.000 atau Rp13 juta dengan pelayanan pasien antara 11 hingga 50 orang. Sementara untuk penyedia ganja medis yang telah melayani lebih dari 50 pasien akan dikenakan biaya sebesar US$5.000 atau Rp66 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?