AMERIKA SERIKAT

Setoran Pajak Ganja Medis Turun, Penyedia Diimbau Segera Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 17:28 WIB
Setoran Pajak Ganja Medis Turun, Penyedia Diimbau Segera Setor Pajak

MONTANA, DDTCNews – Setoran pajak ganja medis di Negara Bagian Montana, Amerika Serikat terjun bebas di penghujung tahun 2017. Otoritas pajak negara bagian langsung bergerak cepat dengan mengirim surat pemberitahuan agar penyedia ganja medis segera membayarkan kewajiban pajaknya.

Data yang dirilis otoritas pajak menunjukan bahwa penerimaan pajak pada triwulan terakhir tahun 2017 hanya US$201.000 atau Rp2,7 miliar. Angka ini jauh berbeda dari penerimaan pajak ganja medis pada Oktober 2017 sebesar US$395.000 atau Rp5,2 miliar.

“Surat pemberitahuan sudah dikirim minggu ini. Departemen mengharapkan akan ada lebih banyak penyedia layanan yang akan membayar,” kata jubir otoritas pajak Mary Ann Dunwell, Senin (22/1).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Otoritas pajak sudah memetakan para penyedia layanan ganja untuk kepentingan medis ini. Setidaknya ada 198 penyedia yang sudah membayar kewajiban pajaknya. Sementara itu, terdapat 611 penyedia yang terdaftar dalam data petugas pajak.

Negara bagian Montana sendiri memungut pajak sebesar 4% dari pendapatan penyedia layanan ganja medis. Tarif ini akan turun sebesar 2% dan baru mulai berlaku efektif pada Juli 2018.

Sementara itu, penerimaan pajak ganja medis ini secara konsisten memberikan pundi-pundi dolar ke kas pemerintah negara bagian yang berbatasan langsung dengan Kanada ini. Setidaknya terdapat setoran pajak sebesar US$15 juta atau setara dengan Rp119 miliar di semester pertama tahun 2017.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Seperti yang diketahui, industri ganja untuk kepentingan medis terus tumbuh di Montana. Data dari departemen kesehatan pada tahun 2017, menunjukan setiap bulannya ada penambahan pasien yang membutuhkan ganja medis yang berkisar diangka 1.000 pasien.

Dilansir Billing Gazette, sejumlah pengetatan aturan tengah disusun oleh departemen kesehatan. Perluasan kebijakan kontrol akan mengatur soal pengujian produk dan pelacakan bagi peredaran ganja medis.

Perubahan lain adalah rencana pengenaan biaya bagi penyedia layanan sebesar US$1.000 atau Rp13 juta dengan pelayanan pasien antara 11 hingga 50 orang. Sementara untuk penyedia ganja medis yang telah melayani lebih dari 50 pasien akan dikenakan biaya sebesar US$5.000 atau Rp66 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN