AMERIKA SERIKAT

Setoran Pajak Ganja Medis Turun, Penyedia Diimbau Segera Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 17:28 WIB
Setoran Pajak Ganja Medis Turun, Penyedia Diimbau Segera Setor Pajak

MONTANA, DDTCNews – Setoran pajak ganja medis di Negara Bagian Montana, Amerika Serikat terjun bebas di penghujung tahun 2017. Otoritas pajak negara bagian langsung bergerak cepat dengan mengirim surat pemberitahuan agar penyedia ganja medis segera membayarkan kewajiban pajaknya.

Data yang dirilis otoritas pajak menunjukan bahwa penerimaan pajak pada triwulan terakhir tahun 2017 hanya US$201.000 atau Rp2,7 miliar. Angka ini jauh berbeda dari penerimaan pajak ganja medis pada Oktober 2017 sebesar US$395.000 atau Rp5,2 miliar.

“Surat pemberitahuan sudah dikirim minggu ini. Departemen mengharapkan akan ada lebih banyak penyedia layanan yang akan membayar,” kata jubir otoritas pajak Mary Ann Dunwell, Senin (22/1).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Otoritas pajak sudah memetakan para penyedia layanan ganja untuk kepentingan medis ini. Setidaknya ada 198 penyedia yang sudah membayar kewajiban pajaknya. Sementara itu, terdapat 611 penyedia yang terdaftar dalam data petugas pajak.

Negara bagian Montana sendiri memungut pajak sebesar 4% dari pendapatan penyedia layanan ganja medis. Tarif ini akan turun sebesar 2% dan baru mulai berlaku efektif pada Juli 2018.

Sementara itu, penerimaan pajak ganja medis ini secara konsisten memberikan pundi-pundi dolar ke kas pemerintah negara bagian yang berbatasan langsung dengan Kanada ini. Setidaknya terdapat setoran pajak sebesar US$15 juta atau setara dengan Rp119 miliar di semester pertama tahun 2017.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Seperti yang diketahui, industri ganja untuk kepentingan medis terus tumbuh di Montana. Data dari departemen kesehatan pada tahun 2017, menunjukan setiap bulannya ada penambahan pasien yang membutuhkan ganja medis yang berkisar diangka 1.000 pasien.

Dilansir Billing Gazette, sejumlah pengetatan aturan tengah disusun oleh departemen kesehatan. Perluasan kebijakan kontrol akan mengatur soal pengujian produk dan pelacakan bagi peredaran ganja medis.

Perubahan lain adalah rencana pengenaan biaya bagi penyedia layanan sebesar US$1.000 atau Rp13 juta dengan pelayanan pasien antara 11 hingga 50 orang. Sementara untuk penyedia ganja medis yang telah melayani lebih dari 50 pasien akan dikenakan biaya sebesar US$5.000 atau Rp66 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini