KINERJA FISKAL

Setoran Pajak Diklaim Sudah Tembus 90% Target, Ini Pesan DJP untuk WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 17:30 WIB
Setoran Pajak Diklaim Sudah Tembus 90% Target, Ini Pesan DJP untuk WP

Poster capaian penerimaan pajak yang ditampilkan akun @DitjenPajakRI di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 90% hingga pertengahan Desember 2021 ini.

Akun Twitter @DitjenPajakRI menyatakan sampai dengan Senin 13 Desember 2021 realisasi penerimaan tembus Rp1.106,6 triliun. Angka tersebut sudah lebih dari 90% dari target tahun ini senilai Rp1.229,59.

"Per hari ini, penerimaan pajak sudah melebihi 90% dari target penerimaan pajak tahun 2021," tulis akun @DitjenPajakRI pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP melanjutkan kinerja pencapaian penerimaan pajak pada 2021 tidak lepas dari kontribusi para pembayar pajak. Oleh karena itu, dukungan tetap diharapkan otoritas dari wajib pajak.

Sampai dengan akhir tahun fiskal 2021, DJP mengupayakan agar target penerimaan dapat tercapai. Hal tersebut akan situasi yang pertama kali terjadi sejak tahun fiskal 2008.

"Mari sama-sama dukung DJP untuk meraih target penerimaan pajak 100% pada tahun ini," terangnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebelumnya Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya mengamankan penerimaan dilakukan melalui beberapa proses bisnis. Pertama, kegiatan rutin untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM). Tak cuma itu, DJP juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan.

Menurutnya, pengawasan tersebut utamanya dilakukan kepada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Sektor tersebut utamanya industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru