KOTA BEKASI

Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 13:45 WIB
Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan baru mencapai Rp22,4 miliar dalam tahun berjalan ini, atau 53,17% dari target yang ditetapkan pemerintah kota senilai Rp42,2 miliar.

Kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan realisasi penerimaan dari pajak hiburan yang melempem tahun ini dikarenakan pembatasan jam operasional atas usaha-usaha hiburan.

"Animo masyarakat belum optimal. Mereka masih ragu-ragu ke tempat hiburan dan kami membatasi waktu. Baru sekarang ini boleh buka sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," katanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dari realisasi penerimaan pajak hiburan, usaha karaoke, diskotik, dan klub malam telah menyumbang Rp3 miliar atau 68% dari target. Usaha pacuan kuda dan hiburan permainan ketangkasan tercatat Rp6,7 miliar atau 70% dari target.

Seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, sumbangan pagelaran seni baru sebesar Rp728 juta dari target Rp2,29 miliar, bioskop tercatat Rp6,9 miliar dari target Rp19,9 miliar. Kemudian, tempat bilyard, golf, dan bowling tercatat Rp32 juta dari target senilai Rp83 juta.

Sementara itu, usaha panti pijat dan spa menyumbang Rp4,9 miliar atau 84% dari target tahun ini senilai Rp5,9 miliar. Menurut Tedy, realisasi tersebut terbilang cukup tinggi ketimbang usaha-usaha lainnya di sektor hiburan.

"Angka persentase serapan paling tinggi dalam sektor hiburan di antaranya panti pijat dengan hampir mendekati angka terealisasi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra