KOTA BEKASI

Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 13:45 WIB
Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan baru mencapai Rp22,4 miliar dalam tahun berjalan ini, atau 53,17% dari target yang ditetapkan pemerintah kota senilai Rp42,2 miliar.

Kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan realisasi penerimaan dari pajak hiburan yang melempem tahun ini dikarenakan pembatasan jam operasional atas usaha-usaha hiburan.

"Animo masyarakat belum optimal. Mereka masih ragu-ragu ke tempat hiburan dan kami membatasi waktu. Baru sekarang ini boleh buka sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," katanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari realisasi penerimaan pajak hiburan, usaha karaoke, diskotik, dan klub malam telah menyumbang Rp3 miliar atau 68% dari target. Usaha pacuan kuda dan hiburan permainan ketangkasan tercatat Rp6,7 miliar atau 70% dari target.

Seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, sumbangan pagelaran seni baru sebesar Rp728 juta dari target Rp2,29 miliar, bioskop tercatat Rp6,9 miliar dari target Rp19,9 miliar. Kemudian, tempat bilyard, golf, dan bowling tercatat Rp32 juta dari target senilai Rp83 juta.

Sementara itu, usaha panti pijat dan spa menyumbang Rp4,9 miliar atau 84% dari target tahun ini senilai Rp5,9 miliar. Menurut Tedy, realisasi tersebut terbilang cukup tinggi ketimbang usaha-usaha lainnya di sektor hiburan.

"Angka persentase serapan paling tinggi dalam sektor hiburan di antaranya panti pijat dengan hampir mendekati angka terealisasi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN