KOTA BEKASI

Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 13:45 WIB
Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan baru mencapai Rp22,4 miliar dalam tahun berjalan ini, atau 53,17% dari target yang ditetapkan pemerintah kota senilai Rp42,2 miliar.

Kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan realisasi penerimaan dari pajak hiburan yang melempem tahun ini dikarenakan pembatasan jam operasional atas usaha-usaha hiburan.

"Animo masyarakat belum optimal. Mereka masih ragu-ragu ke tempat hiburan dan kami membatasi waktu. Baru sekarang ini boleh buka sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," katanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dari realisasi penerimaan pajak hiburan, usaha karaoke, diskotik, dan klub malam telah menyumbang Rp3 miliar atau 68% dari target. Usaha pacuan kuda dan hiburan permainan ketangkasan tercatat Rp6,7 miliar atau 70% dari target.

Seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, sumbangan pagelaran seni baru sebesar Rp728 juta dari target Rp2,29 miliar, bioskop tercatat Rp6,9 miliar dari target Rp19,9 miliar. Kemudian, tempat bilyard, golf, dan bowling tercatat Rp32 juta dari target senilai Rp83 juta.

Sementara itu, usaha panti pijat dan spa menyumbang Rp4,9 miliar atau 84% dari target tahun ini senilai Rp5,9 miliar. Menurut Tedy, realisasi tersebut terbilang cukup tinggi ketimbang usaha-usaha lainnya di sektor hiburan.

"Angka persentase serapan paling tinggi dalam sektor hiburan di antaranya panti pijat dengan hampir mendekati angka terealisasi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?