KOTA MALANG

Setoran Pajak Anjlok, APBD Kota Ini Diselamatkan SiLPA

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 09:45 WIB
Setoran Pajak Anjlok, APBD Kota Ini Diselamatkan SiLPA

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Kota Malang, Jawa Timur dan DPRD menyepakati untuk menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp160,5 miliar menjadi Rp2,01 triliun atau terpangkas 12% dari target awal.

Menariknya, penurunan PAD tidak lantas membuat anggaran pendapatan Kota Malang defisit lantaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) pada tahun lalu cukup tinggi.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tingginya SiLPA menjadi penyelamat APBD tahun ini. Menurutnya SILPA yang tinggi mampu menutup defisit anggaran sekaligus menjaga belanja daerah tidak terpangkas terlalu dalam.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kalau menurut pak ketua (DPRD), 'sampean itu bejo' (beruntung). Kalau (tahun) kemarin kita tidak punya SILPA agak tinggi maka kita akan defisit anggaran pada 2020," katanya dikutip Senin (10/8/2020).

Sutiaji menuturkan dampak pandemi Covid-19 memberikan pukulan bagi kinerja pendapatan daerah, terutama dari pajak. Pemkot Malang dipaksa memangkas target pendapatan daerah sebesar 11,8% dari APBD awal tahun sebesar Rp2,2 triliun menjadi Rp2,01 triliun.

Target belanja daerah tahun ini hanya sedikit diubah. Awal tahun, belanja dipatok Rp2,7 triliun dan kini dipangkas tipis 0,22%. Defisit anggaran tersebut kemudian ditutup dengan SiLPA pembiayaan netto yang sebesar Rp444 miliar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sebetulnya defisit tahun ini dapat dianggarkan di tahun 2021. Tapi kita tidak mau, kita akan manfaatkan (SILPA) sehingga tidak ada defisit anggaran di tahun ini," jujar Sutiaji.

Setelah APBD perubahan disetujui, lanjutnya, Pemkot akan lari kencang untuk melakukan realisasi belanja. Salah satu fokus utama adalah menyelesaikan lelang alokasi belanja pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya sudah koordinasi dengan pak Sekda untuk mengomando OPD. Sekarang masih ada waktu 4 bulan dan efektif kerja hanya 3 bulan. Harapan kami lelang-lelang juga bisa dilaksanakan mungkin September ini bisa jalan. Oktober-November dan closing date di tanggal 15 Desember," tuturnya dilansir dari Memontum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?