KOTA MALANG

Setoran Pajak Anjlok, APBD Kota Ini Diselamatkan SiLPA

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 09:45 WIB
Setoran Pajak Anjlok, APBD Kota Ini Diselamatkan SiLPA

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Kota Malang, Jawa Timur dan DPRD menyepakati untuk menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp160,5 miliar menjadi Rp2,01 triliun atau terpangkas 12% dari target awal.

Menariknya, penurunan PAD tidak lantas membuat anggaran pendapatan Kota Malang defisit lantaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) pada tahun lalu cukup tinggi.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tingginya SiLPA menjadi penyelamat APBD tahun ini. Menurutnya SILPA yang tinggi mampu menutup defisit anggaran sekaligus menjaga belanja daerah tidak terpangkas terlalu dalam.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kalau menurut pak ketua (DPRD), 'sampean itu bejo' (beruntung). Kalau (tahun) kemarin kita tidak punya SILPA agak tinggi maka kita akan defisit anggaran pada 2020," katanya dikutip Senin (10/8/2020).

Sutiaji menuturkan dampak pandemi Covid-19 memberikan pukulan bagi kinerja pendapatan daerah, terutama dari pajak. Pemkot Malang dipaksa memangkas target pendapatan daerah sebesar 11,8% dari APBD awal tahun sebesar Rp2,2 triliun menjadi Rp2,01 triliun.

Target belanja daerah tahun ini hanya sedikit diubah. Awal tahun, belanja dipatok Rp2,7 triliun dan kini dipangkas tipis 0,22%. Defisit anggaran tersebut kemudian ditutup dengan SiLPA pembiayaan netto yang sebesar Rp444 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sebetulnya defisit tahun ini dapat dianggarkan di tahun 2021. Tapi kita tidak mau, kita akan manfaatkan (SILPA) sehingga tidak ada defisit anggaran di tahun ini," jujar Sutiaji.

Setelah APBD perubahan disetujui, lanjutnya, Pemkot akan lari kencang untuk melakukan realisasi belanja. Salah satu fokus utama adalah menyelesaikan lelang alokasi belanja pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya sudah koordinasi dengan pak Sekda untuk mengomando OPD. Sekarang masih ada waktu 4 bulan dan efektif kerja hanya 3 bulan. Harapan kami lelang-lelang juga bisa dilaksanakan mungkin September ini bisa jalan. Oktober-November dan closing date di tanggal 15 Desember," tuturnya dilansir dari Memontum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN