KABUPATEN BANGKA SELATAN

Setoran Minim, Ini Cara Pemkab Optimalkan Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 17:11 WIB
Setoran Minim, Ini Cara Pemkab Optimalkan Pajak Parkir

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak parkir.

Kepala Bidang Penerimaan Bakuda Kabupaten Bangka Selatan Yoko F. Ratzumury menjelaskan realisasi pajak parkir pada 2018 memang melebihi target. Namun, realisasi secara nominal masih sangat rendah dan belum optimal.

“Untuk mengoptimalkan pajak parkir, kami akan menggandeng sejumlah penyelenggara acara agar memasukkan tarif pajak parkir ke dalam harga karcis,” paparnya di kantor Bakuda Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (13/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Strategi tersebut dianggap paling manjur untuk memungut pajak parkir. Pasalnya, setiap karcis yang dibeli oleh pengunjung acara sudah termasuk tarif pajak parkir. Dengan demikian, Bakuda akan lebih mudah mengontrol dan mengamankan setoran pajak parkir.

Berdasarkan catatan Bakuda Bangka Selatan, realisasi pajak parkir pada 2018 tecatat senilai Rp3,79 juta atau 151,68% dari target Rp2,5 juta. Setoran pajak parkir tersebut juga disebabkan oleh minimnya wilayah parkir yang dikelola Pemkab.

Sejauh ini, petugas hanya memungut parkir dari pihak ketiga atau pengelola parkir pada sejumlah tempat, seperti di Bangka Trade Center (BTC) dan Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT). Kedua tempat ini memiliki lahan parkir yang sangat memadai, tapi dikelola oleh pihak ketiga.

Adapun realisasi PAD Kabupaten Bangka Selatan pada 2018 mencapai Rp49,33 miliar atau 106,7% dari target yang telah dipatok sebesar Rp46,21 miliar. Kontribusi pajak daerah tertinggi berasal dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) yang mencapai Rp7,34 miliar. Selanjutnya, kontributor PAD tertinggi kedua adalah pajak mineral bukan logam dan batuan yang tercatat Rp5,18 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN