KABUPATEN BANGKA SELATAN

Setoran Minim, Ini Cara Pemkab Optimalkan Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 17:11 WIB
Setoran Minim, Ini Cara Pemkab Optimalkan Pajak Parkir

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak parkir.

Kepala Bidang Penerimaan Bakuda Kabupaten Bangka Selatan Yoko F. Ratzumury menjelaskan realisasi pajak parkir pada 2018 memang melebihi target. Namun, realisasi secara nominal masih sangat rendah dan belum optimal.

“Untuk mengoptimalkan pajak parkir, kami akan menggandeng sejumlah penyelenggara acara agar memasukkan tarif pajak parkir ke dalam harga karcis,” paparnya di kantor Bakuda Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (13/2).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Strategi tersebut dianggap paling manjur untuk memungut pajak parkir. Pasalnya, setiap karcis yang dibeli oleh pengunjung acara sudah termasuk tarif pajak parkir. Dengan demikian, Bakuda akan lebih mudah mengontrol dan mengamankan setoran pajak parkir.

Berdasarkan catatan Bakuda Bangka Selatan, realisasi pajak parkir pada 2018 tecatat senilai Rp3,79 juta atau 151,68% dari target Rp2,5 juta. Setoran pajak parkir tersebut juga disebabkan oleh minimnya wilayah parkir yang dikelola Pemkab.

Sejauh ini, petugas hanya memungut parkir dari pihak ketiga atau pengelola parkir pada sejumlah tempat, seperti di Bangka Trade Center (BTC) dan Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT). Kedua tempat ini memiliki lahan parkir yang sangat memadai, tapi dikelola oleh pihak ketiga.

Adapun realisasi PAD Kabupaten Bangka Selatan pada 2018 mencapai Rp49,33 miliar atau 106,7% dari target yang telah dipatok sebesar Rp46,21 miliar. Kontribusi pajak daerah tertinggi berasal dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) yang mencapai Rp7,34 miliar. Selanjutnya, kontributor PAD tertinggi kedua adalah pajak mineral bukan logam dan batuan yang tercatat Rp5,18 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa