KOTA PANGKALPINANG

Setoran dari 4 Jenis Pajak Ini Sudah Tembus di Atas 100%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2017 | 11:50 WIB
Setoran dari 4 Jenis Pajak Ini Sudah Tembus di Atas 100%

PANGKALPINANG, DDTCNews – Hingga pertengahan Oktober 2017, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang sudah mencapai 83.28% atau terealisasi Rp55,7 miliar dari target pajak sebesar Rp66,9 miliar.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah Sri Handayani mengatakan dari 11 jenis pajak, empat item pajak sudah melebihi target, yakni pajak hiburan yang sudah 106,66%, pajak reklame 107,05%, pajak sarang burung walet 120,46% dan pajak BPHTB yang sudah mencapai 103,95%.

"Hingga saat ini, baru empat jenis pajak yang sudah melebihi target, sisanya tujuh item rata-rata sudah di atas 70%. Hanya satu item yang persentasenya masih jauh dari harapan yakni pajak minerba yang ditargetkan sebesar Rp3 miliar baru terealisasi 11,26% atau baru Rp337,9 juta," ujarnya, Kamis (26/10).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Saat disinggung, apakah seluruh jenis pajak tersebut akan memenuhi target atau tidak, Sri Handayani otpimistis target bisa tercapai. Namun diakuinya ada beberapa jenis pajak yang memang biasanya baru mencapai target di akhir akhir tahun.

"Kita tetap optimis, yang penting kita tetap berusaha lebih giat dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sesuai dengan tupoksi kita,” imbuhnya seperti dilansir dari Bangkapos.

Upaya itu salah satunya dilakukan dengan melakukan penertiban pajak daerah bekerja sama dengan Satpol PP, dinas pariwisata, dan DPMPTSP dan naker Kota Pangkalpinang yang sudah dimulai 26 September 2017 lalu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses