KOTA SUKABUMI

Setoran BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 12:21 WIB
Setoran BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan Jadi Andalan

Aktivitas di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan pusat perekonomian dan keramaian biasanya ramai warga hilir mudik, saat ini semakin lengang setelah merebak Covid-19. (ANTARA/Aditya Rohman)

SUKABUMI, DDTCNews - Pemkot Sukabumi, Jawa Barat, membuka data realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 yang banyak bertumpu kepada setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania mengatakan secara total penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 mencapai Rp21,8 miliar.

Realisasi tersebut memenuhi 58,8% target penerimaan pajak daerah tahun ini. "Dari 9 pajak yang dikelola pemkot sampai semester I/2020 ini sudah mencapai 58,8% dari target akhir tahun yang mencapai Rp37,1 miliar," katanya seperti dikutip Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rakhman menjelaskan setoran BPHTB dan pajak penerangan jalan menjadi dua jenis pungutan dengan kontribusi tertinggi dalam 6 bulan pertama 2020. Setoran BPHTB sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp7,1 miliar dan realisasi penerimaan pajak penerangan jalan mencapai Rp5,1 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp2,3 miliar. Sementara itu, penerimaan pajak hotel sebesar Rp1,2 miliar dan pajak restoran sebesar Rp4,5 miliar pada paruh pertama 2020.

Kemudian, realisasi penerimaan dari pajak reklame sebesar Rp536 juta dan setoran pajak hiburan sebesar Rp254 juta. Hasil pungutan pajak air tanah pada semester I/2020 mencapai 187 juta serta pajak parkir yang sudah terkumpul sebesar Rp398 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ada beberapa pajak yang alami penurunan. Khususnya di triwulan II/2020, hal itu disebabkan adanya Covid-19 serta adanya kebijakkan pemerintah memberikan insentif kepada WP terutama pada pajak hotel, restoran dan hiburan," terang Rakhman.

Namun demikian, dia menuturkan Pemkot Sukabumi masih optimis target penerimaan pajak daerah dapat dipenuhi pada tahun ini. Pasalnya, realisasi pada paruh pertama 2020 sudah sesuai ekspektasi pemerintah dan diharapkan terus meningkat pada Semester II/2020.

"Kami optimis jika sisa target harus kami kejar akan terpenuhi sampai akhir tahun nanti, bahkan bisa over dari yang sudah ditentukan," ungkapnya dilansir radarsukabumi.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN