PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Turun 5 Persen, DJBC: Polanya Masih Sejalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 10:00 WIB
Setoran Bea dan Cukai Turun 5 Persen, DJBC: Polanya Masih Sejalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2024 mencapai Rp22,9 triliun, turun 5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar menilai kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai dalam tahun berjalan ini masih sejalan dengan pola yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun realisasi tersebut setara dengan 7,1% dari target Rp321 triliun.

"Meskipun terjadi penurunan sebesar 5% (yoy), tetapi pola realisasi masih sejalan dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Encep menuturkan penerimaan bea dan cukai terdiri atas cukai, bea masuk, dan bea keluar. Untuk cukai, realisasi penerimaannya mencapai Rp17,9 triliun, turun 5,1%. Dari realisasi itu, cukai hasil tembakau menyumbang Rp17,5 triliun.

Menurutnya, kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tersebut antara lain dipengaruhi oleh pola pelunasan yang jatuh tempo awal 2024, tetapi dimajukan ke Desember 2023.

Untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol, realisasi penerimaannya masing-masing mencapai Rp500 miliar dan Rp12,9 miliar. Sementara itu, penerimaan bea masuk mencapai Rp3,9 triliun pada Januari 2024 atau 6,7% dari target APBN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kinerja penerimaan bea masuk antara lain dipengaruhi oleh tarif efektif bea masuk yang sebesar 1,38%, utilisasi perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA)sebesar 35%, serta rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS senilai Rp15.256.

Selanjutnya, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp1,2 triliun atau 6,6% dari target APBN. Bea keluar menjadi satu-satunya komponen kepabeanan dan cukai yang mengalami pertumbuhan positif, yakni sebesar 3,4%.

Kinerja penerimaan bea keluar yang positif tersebut utamanya dipengaruhi oleh ekspor tembaga yang mencetak bea keluar senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain penerimaan, Encep memaparkan pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas kepabeanan. Pada Januari 2024, insentif kepabeanan yang digelontorkan mencapai Rp2,97 triliun, tumbuh 19,9% dari periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan insentif tersebut didorong oleh pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26 antara lain skema fasilitas penanaman modal senilai Rp580 miliar, kebutuhan pertahanan dan keamanan Rp152 miliar, serta pembebasan KITE Rp81 miliar.

Dengan fasilitas yang diberikan itu, nilai ekspor kawasan berikat kemudahan impor tujuan ekspor (KB KITE) tumbuh 0,6% sejalan dengan nilai impor yang tumbuh 5,4%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Di sisi lain, DJBC juga melaksanakan peran pengawasan untuk melindungi masyarakat. Sepanjang Januari 2024, penindakan yang dilakukan DJBC tumbuh 40,6%.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan kinerja APBN serta Bea Cukai pada 2024," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra