PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Anjlok 19 Persen, Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya

Dian Kurniati | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Setoran Bea dan Cukai Anjlok 19 Persen, Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Juli 2023 mencapai Rp149,83 triliun, turun 19,07% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan Rp149,83 triliun tersebut setara dengan 49,4% dari target sejumlah Rp303,2 triliun. Menurutnya, kinerja bea keluar dan cukai tercatat menurun, sedangkan kinerja bea masuk tetap positif.

Kontraksi Penerimaan Bea Keluar dan Kinerja Positif Bea Masuk

"Dari kepabeanan dan cukai yang masih tumbuh adalah bea masuk, naik 3,82% hingga Juli 2023," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Realisasi setoran cukai hingga Juli 2023 turun 8,54%. Kontraksi ini disebabkan penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1, serta tingginya basis penerimaan pada tahun lalu.

Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasi setorannya mencapai Rp111,23 triliun, turun 8,93% karena produksi hingga Mei 2023 turun 3,69%. Sementara itu, kenaikan tarif rata-rata hanya 2,02%, meskipun tarif cukainya naik 10%.

Setoran Bea Keluar Anjlok 81 Persen

Untuk penerimaan bea keluar, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya mencapai Rp5,86 triliun. Kinerja penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 81,34%.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Kontraksi penerimaan bea keluar disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan kebijakan flush out pada tahun lalu. Kontraksi bea keluar ini juga diakibatkan turunnya volume ekspor tembaga sebesar 26,31%.

Untuk bea masuk, Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaannya mencapai Rp28,4 triliun, tumbuh 3,82%. Kinerja positif tersebut disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang meningkat serta tarif efektif bea masuk.

"Tarif efektifnya naik 1,45%, sedangkan kurs mengalami kenaikan 4% year-on-year," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global