PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea Cukai Turun 16 Persen, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 11:30 WIB
Setoran Bea Cukai Turun 16 Persen, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan)di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2023 mencapai Rp118,36 triliun atau setara dengan 39,04% dari target pada APBN 2023 senilai Rp245,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 16% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kinerja negatif itu dipengaruhi penerimaan bea keluar dan cukai yang turun.

"Bea cukai mengalami pertumbuhan negatif 15,64% karena beberapa hal. Salah satunya adalah terkait dengan lingkungan global yang membuat banyak harga komoditas mengalami koreksi," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sri Mulyani menuturkan kontraksi pada penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan anjloknya setoran bea keluar. Realisasi setoran bea keluar hingga Mei 2023 mencapai Rp5,15 triliun, turun 68% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi pada penerimaan bea keluar disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), volume ekspor mineral, serta tarif bea keluar tembaga. Misal pada CPO, setoran bea keluar turun 64% dipengaruhi harga CPO yang lebih rendah ketimbang tahun lalu.

Kemudian, bea keluar tembaga juga turun 82,04% dipengaruhi turunnya volume ekspor 17,77% dan penurunan tarif bea keluar dari 2,5% menjadi 0% seiring dengan upaya penguatan hilirisasi industri oleh pemerintah.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kinerja Positif Bea Masuk

Dari sisi bea masuk, realisasinya Rp20,41 triliun, tumbuh 7,87%. Kinerja bea masuk yang positif disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menguat menjadi US$5,17, serta tarif efektif yang naik men jadi 1,46% meskipun utilisasi free trade agreement naik menjadi 34,95%.

"Pertumbuhan dari bea masuk, terutama dari komoditas yang menopang industri kendaraan bermotor. Dalam hal ini, untuk otomotif kita, itu masih menunjukkan adanya suatu aktivitas positif yang cukup besar," ujar Sri Mulyani.

Terkait dengan cukai, Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaannya turun 12,73%. Kondisi ini disebabkan oleh penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan tingginya basis penerimaan pada periode yang sama 2022.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Produksi hasil tembakau pada Mei 2023 mengalami kenaikan 78,83%. Namun, apabila dilihat secara akumulatif Januari-Mei 2023, produksinya mengalami kontraksi 3,7%.

"Penurunan [produksi] ini terutama di golongan 1 dan 2 yang mengalami kenaikan tarif cukai paling tinggi, sedangkan tarif di golongan 3 yang relatively sangat rendah dan kenaikannya juga sangat kecil, justru mengalami kenaikan produksi, yaitu 24,68%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai