PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea Cukai Turun 16 Persen, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 11:30 WIB
Setoran Bea Cukai Turun 16 Persen, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan)di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2023 mencapai Rp118,36 triliun atau setara dengan 39,04% dari target pada APBN 2023 senilai Rp245,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 16% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kinerja negatif itu dipengaruhi penerimaan bea keluar dan cukai yang turun.

"Bea cukai mengalami pertumbuhan negatif 15,64% karena beberapa hal. Salah satunya adalah terkait dengan lingkungan global yang membuat banyak harga komoditas mengalami koreksi," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan kontraksi pada penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan anjloknya setoran bea keluar. Realisasi setoran bea keluar hingga Mei 2023 mencapai Rp5,15 triliun, turun 68% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi pada penerimaan bea keluar disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), volume ekspor mineral, serta tarif bea keluar tembaga. Misal pada CPO, setoran bea keluar turun 64% dipengaruhi harga CPO yang lebih rendah ketimbang tahun lalu.

Kemudian, bea keluar tembaga juga turun 82,04% dipengaruhi turunnya volume ekspor 17,77% dan penurunan tarif bea keluar dari 2,5% menjadi 0% seiring dengan upaya penguatan hilirisasi industri oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kinerja Positif Bea Masuk

Dari sisi bea masuk, realisasinya Rp20,41 triliun, tumbuh 7,87%. Kinerja bea masuk yang positif disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menguat menjadi US$5,17, serta tarif efektif yang naik men jadi 1,46% meskipun utilisasi free trade agreement naik menjadi 34,95%.

"Pertumbuhan dari bea masuk, terutama dari komoditas yang menopang industri kendaraan bermotor. Dalam hal ini, untuk otomotif kita, itu masih menunjukkan adanya suatu aktivitas positif yang cukup besar," ujar Sri Mulyani.

Terkait dengan cukai, Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaannya turun 12,73%. Kondisi ini disebabkan oleh penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan tingginya basis penerimaan pada periode yang sama 2022.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Produksi hasil tembakau pada Mei 2023 mengalami kenaikan 78,83%. Namun, apabila dilihat secara akumulatif Januari-Mei 2023, produksinya mengalami kontraksi 3,7%.

"Penurunan [produksi] ini terutama di golongan 1 dan 2 yang mengalami kenaikan tarif cukai paling tinggi, sedangkan tarif di golongan 3 yang relatively sangat rendah dan kenaikannya juga sangat kecil, justru mengalami kenaikan produksi, yaitu 24,68%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN