PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea Cukai Turun 16 Persen, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 11:30 WIB
Setoran Bea Cukai Turun 16 Persen, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan)di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2023 mencapai Rp118,36 triliun atau setara dengan 39,04% dari target pada APBN 2023 senilai Rp245,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 16% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kinerja negatif itu dipengaruhi penerimaan bea keluar dan cukai yang turun.

"Bea cukai mengalami pertumbuhan negatif 15,64% karena beberapa hal. Salah satunya adalah terkait dengan lingkungan global yang membuat banyak harga komoditas mengalami koreksi," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan kontraksi pada penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan anjloknya setoran bea keluar. Realisasi setoran bea keluar hingga Mei 2023 mencapai Rp5,15 triliun, turun 68% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi pada penerimaan bea keluar disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), volume ekspor mineral, serta tarif bea keluar tembaga. Misal pada CPO, setoran bea keluar turun 64% dipengaruhi harga CPO yang lebih rendah ketimbang tahun lalu.

Kemudian, bea keluar tembaga juga turun 82,04% dipengaruhi turunnya volume ekspor 17,77% dan penurunan tarif bea keluar dari 2,5% menjadi 0% seiring dengan upaya penguatan hilirisasi industri oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kinerja Positif Bea Masuk

Dari sisi bea masuk, realisasinya Rp20,41 triliun, tumbuh 7,87%. Kinerja bea masuk yang positif disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menguat menjadi US$5,17, serta tarif efektif yang naik men jadi 1,46% meskipun utilisasi free trade agreement naik menjadi 34,95%.

"Pertumbuhan dari bea masuk, terutama dari komoditas yang menopang industri kendaraan bermotor. Dalam hal ini, untuk otomotif kita, itu masih menunjukkan adanya suatu aktivitas positif yang cukup besar," ujar Sri Mulyani.

Terkait dengan cukai, Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaannya turun 12,73%. Kondisi ini disebabkan oleh penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan tingginya basis penerimaan pada periode yang sama 2022.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Produksi hasil tembakau pada Mei 2023 mengalami kenaikan 78,83%. Namun, apabila dilihat secara akumulatif Januari-Mei 2023, produksinya mengalami kontraksi 3,7%.

"Penurunan [produksi] ini terutama di golongan 1 dan 2 yang mengalami kenaikan tarif cukai paling tinggi, sedangkan tarif di golongan 3 yang relatively sangat rendah dan kenaikannya juga sangat kecil, justru mengalami kenaikan produksi, yaitu 24,68%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra