PENERIMAAN NEGARA

Setoran Bea Cukai Sudah Rp140 T, Sri Mulyani Yakin Target Terlampaui

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 12:00 WIB
Setoran Bea Cukai Sudah Rp140 T, Sri Mulyani Yakin Target Terlampaui

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp140,3 triliun atau tumbuh 41% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara dengan 57% dari target Rp245 triliun. Dengan realisasi tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksi pada tahun ini akan melampaui target yang ditetapkan.

"[Realisasi penerimaan] ini sudah sangat kuat dan kemungkinan akan melebihi target," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan yang positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Berdasarkan catatannya, realisasi penerimaan cukai tumbuh 33% karena dipengaruhi beberapa faktor.

Pada cukai hasil tembakau, realisasinya mencapai Rp102,74 triliun, naik 42% yang salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasinya pada Mei 2022 mencapai Rp14,2 triliun atau tumbuh 85%.

Sementara itu, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mencapai Rp2,71 triliun atau naik 26% karena dampak peningkatan produksi, sejalan dengan membaiknya kegiatan ekonomi di sektor perhotelan dan pariwisata.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk bea masuk, setorannya mencapai Rp18,92 triliun atau tumbuh 33%. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi membaiknya kinerja ekonomi nasional, terutama pada sektor industri pengolahan serta pertambangan dan penggalian.

Untuk bea keluar, realisasinya mencapai Rp15,85 triliun atau naik 54%. Realisasi bea keluar yang tinggi didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga komoditas, terutama produk kelapa sawit mentah (crude palm oil) dan turunannya serta tembaga.

Secara bulanan, ia menyebut efek kebijakan pelarangan ekspor CPO memang terasa pada penerimaan bea keluar Mei 2022 karena terkontraksi 57% meskipun kini sudah berangsur normal.

"Untuk bea keluar ini dipengaruhi pelarangan ekspor yang mulai lagi terjadi sehingga kita sudah bisa lihat pemulihan penerimaan bea keluar dengan aktivitas ekspor CPO kita," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?