JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai masih merasa optimis dalam mengejar target penerimaan yang telah dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp189,1 triliun. Namun, realisasinya hingga 7 November 2017 baru mencapai Rp130,1 triliun atau 62,76% dari target tersebut.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi merasa optimis bisa mengejar sisa target penerimaan sebesar Rp59 triliun dalam sisa waktu yang kurang dari 2 bulan. Optimistisnya itu disebabkan karena prediksi atas pola penerimaan bea dan cukai yang akan meningkat signifikan pada bulan Desember.
“Tipikal pola penerimaan khususnya cukai, sejak 2 tahun terakhir selalu meningkat pada bulan Desember. Kami tetap upayakan agar penerimaan bisa mencapai target,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (8/11).
Penerimaan cukai sendiri terkomposisi dari hasil tembakau Rp94,1 triliun dari target Rp147,4 triliun, penerimaan ethil alkohol Rp123,1 miliar dari target Rp147,9 miliar, penerimaan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) Rp4,3 triliun dari target Rp5,5 triliun.
Di samping itu, realisasi penerimaan cukai per bulan Desember 2016 sebesar Rp47 triliun yang disebabkan karena terbitkanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 20 tahun 2015. PMK 20/2015 itu mengubah pola setoran cukai menjadi pada bulan terakhir pada tahun berjalan, sebelumnya disetorkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Kemudian, Heru memproyeksikan penerimaan bea masuk akan semakin membaik dikarenakan kondisi ekonomi dan aktivitas impor yang meningkat. Realisasi bea masuk itu pun tercatat sudah surplus pada 3 bulan pertama tahun 2017.
“Surplus bea masuk itu disebabkan adanya peningkatan harga Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi US$750 per metric ton,” tuturnya.
Adapun, rincian dari realisasi sebesar Rp130,1 triliun itu berasal dari penerimaan bea masuk Rp28,5 triliun dari target Rp33,2 triliun, penerimaan cukai Rp98,4 triliun dari target Rp153,1 triliun dan penerimaan bea keluar Rp3,1 triliun dari target Rp2,7 triliun.
Ke depannya, Heru menjelaskan akan semakin melakukan upaya pemberantasan barang ilegal untuk menjaga keseimbangan perdagangan di dalam negeri, sehingga aktivitas pabrik maupun industri dalam negeri tidak terganggu dengan adanya barang ilegal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.