ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB
Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu melakukan pembayaran dengan kode billing. Pembayaran denda bisa dilakukan lewat bank persepsi, ATM, kantor pos, atau M-banking.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengunggah bukti pembayaran denda pajak.

"Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak bisa mengecek secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan, lalu Rumah Konfirmasi Dokumen, kemudian Cek NTPN," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

Pembayaran denda dilakukan setelah wajib pajak menerima STP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pada prinsipnya, meski terlambat dari periode ideal, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan tanpa harus menunggu STP diterima.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menanyakan perlu tidaknya mengunggah bukti penyetoran denda keterlambatan lapor SPT Tahunan.

"Saya barusan bayar denda keterlambatan lapor SPT melalui M-banking dan sudah sukses terbayar. Apakah sudah tercatat di akun DJP Online? Atau perlu unggah bukti bayar?" tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya