ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB
Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu melakukan pembayaran dengan kode billing. Pembayaran denda bisa dilakukan lewat bank persepsi, ATM, kantor pos, atau M-banking.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengunggah bukti pembayaran denda pajak.

"Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak bisa mengecek secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan, lalu Rumah Konfirmasi Dokumen, kemudian Cek NTPN," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

Pembayaran denda dilakukan setelah wajib pajak menerima STP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Pada prinsipnya, meski terlambat dari periode ideal, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan tanpa harus menunggu STP diterima.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menanyakan perlu tidaknya mengunggah bukti penyetoran denda keterlambatan lapor SPT Tahunan.

"Saya barusan bayar denda keterlambatan lapor SPT melalui M-banking dan sudah sukses terbayar. Apakah sudah tercatat di akun DJP Online? Atau perlu unggah bukti bayar?" tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak