ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan atau dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat. Salah satu syarat tersebut ialah wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai daftar piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP diatur terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2009 s.t.d.t.d PMK No. 207/2015. Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam daftar piutang yang dimaksud.

“Daftar piutang tersebut dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan mencantumkan: identitas debitur berupa nama; NPWP, alamat; jumlah plafon utang yang diberikan; dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Kring Pajak menambahkan identitas debitur berupa NPWP tidak wajib dicantumkan apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berasal dari plafon utang hingga Rp50 juta, baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang, yang diterima dari 1 kreditur.

Untuk diperhatikan, daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih itu juga harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan (sebagai lampiran SPT).

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang mampu memenuhi 3 persyaratan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP. Ketiga, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Perlu dicatat, persyaratan pada poin ketiga yang bersifat opsional tersebut tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil ialah piutang debitur kecil yang jumlahnya tak melebihi Rp100 juta, yang menjadi gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri. Misal, kredit usaha tani.

Sementara itu, piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya ialah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax