KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (kanan) dan Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pegawai tetap yang menerima bonus juga bakal dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur. Penghasilan tersebut juga termasuk tunjangan hari raya (THR) dan bonus.

"Jangan lupa ini bukan hanya THR. Nanti pada saat menerima bonus akan terjadi hal yang sama," katanya dalam Podcast Cermati, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Inge mengatakan PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR atau bonus memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus.

Misalnya seorang pegawai tetap yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto bulanan senilai Rp10 juta. Atas penghasilan tersebut, berlaku tarif efektif bulanan 2% sehingga PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan senilai Rp200.000.

Sementara pada bulan diterimanya THR atau bonus, penghasilan bruto bulanan pegawai ini akan naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Dengan penghasilan tersebut, tarif efektif bulanan yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp20 juta adalah 9% sehingga PPh Pasal 21 terutang menjadi Rp1,8 juta.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Dia menjelaskan penerapan TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong. Melalui skema ini, pemberi kerja cukup menjumlahkan gaji dan THR atau bonus, serta mengalikannya dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Di sisi lain, pegawai juga dapat dengan mudah ikut menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilannya oleh pemberi kerja.

Sementara itu, Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menyebut penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti THR atau bonus memang akan menyebabkan tarif yang dipergunakan untuk memotong PPh Pasal 21 lebih besar. Hal itu disebabkan penghasilan yang diterima pegawai dalam suatu masa pajak seolah-olah menjadi lebih besar.

"Pokoknya kalau ada penghasilan yang tidak teratur, akan begitu [penghitungannya]. Seolah-olah di bulan itu gajinya menjadi Rp20 juta," ujarnya.

Meski demikian, mekanisme TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun. Alasannya, pemberi kerja akan tetap menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP