Warga menjemur tembakau di Siulak Deras Mudik, Gunung Kerinci, Kerinci, Jambi, Rabu (3/6/2020). Setelah Soppeng, Ditjen Bea dan Cukai telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, antara lain di Madura dan Kabupaten Kudus. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana menambah lokasi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu ke berbagai daerah di Indonesia, setelah izin perdananya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, seperti Madura dan Kabupaten Kudus. DJBC akan segera menyerahkan izin pengelolaan KIHT itu setelah persiapannya selesai.
"Ini salah satu upaya kami dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam waktu dekat akan ada yang segera menyusul," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).
Deni mengatakan pembentukan KIHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Adapun payung hukum penunjukkan pengelola KIHT berupa keputusan menteri keuangan (KMK).
Dengan KIHT, manfaat yang ditawarkan ke pelaku usaha di antaranya kemudahan kegiatan usaha seperti kerja sama dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.
Menurut Deni, DJBC akan bertindak sebagai fasilitator dan pembina para produsen rokok yang beroperasi di KIHT. Sementara itu, pengelola KIHT akan menyediakan jasa cacah tembakau atau linting rokok untuk para pelaku usaha kecil di sana, yang tidak memiliki mesin.
Di sisi lain, DJBC tetap akan menggalakkan operasi memberantas rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Saat rokok ilegal hilang dari pasar, rokok legal hasil produksi KIHT akan mengisi kekosongan tersebut.
"Tentunya ini ada potensi penerimaan untuk daerah, dan perekonomian masyarakat juga berjalan," ujar Deni. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.