KEBIJAKAN CUKAI

Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 07:01 WIB
Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Warga menjemur tembakau di Siulak Deras Mudik, Gunung Kerinci, Kerinci, Jambi, Rabu (3/6/2020). Setelah Soppeng,  Ditjen Bea dan Cukai telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, antara lain di Madura dan Kabupaten Kudus. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana menambah lokasi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu ke berbagai daerah di Indonesia, setelah izin perdananya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, seperti Madura dan Kabupaten Kudus. DJBC akan segera menyerahkan izin pengelolaan KIHT itu setelah persiapannya selesai.

"Ini salah satu upaya kami dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam waktu dekat akan ada yang segera menyusul," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Deni mengatakan pembentukan KIHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Adapun payung hukum penunjukkan pengelola KIHT berupa keputusan menteri keuangan (KMK).

Dengan KIHT, manfaat yang ditawarkan ke pelaku usaha di antaranya kemudahan kegiatan usaha seperti kerja sama dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Menurut Deni, DJBC akan bertindak sebagai fasilitator dan pembina para produsen rokok yang beroperasi di KIHT. Sementara itu, pengelola KIHT akan menyediakan jasa cacah tembakau atau linting rokok untuk para pelaku usaha kecil di sana, yang tidak memiliki mesin.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Di sisi lain, DJBC tetap akan menggalakkan operasi memberantas rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Saat rokok ilegal hilang dari pasar, rokok legal hasil produksi KIHT akan mengisi kekosongan tersebut.

"Tentunya ini ada potensi penerimaan untuk daerah, dan perekonomian masyarakat juga berjalan," ujar Deni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN