KEBIJAKAN CUKAI

Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 07:01 WIB
Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Warga menjemur tembakau di Siulak Deras Mudik, Gunung Kerinci, Kerinci, Jambi, Rabu (3/6/2020). Setelah Soppeng,  Ditjen Bea dan Cukai telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, antara lain di Madura dan Kabupaten Kudus. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana menambah lokasi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu ke berbagai daerah di Indonesia, setelah izin perdananya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, seperti Madura dan Kabupaten Kudus. DJBC akan segera menyerahkan izin pengelolaan KIHT itu setelah persiapannya selesai.

"Ini salah satu upaya kami dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam waktu dekat akan ada yang segera menyusul," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Deni mengatakan pembentukan KIHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Adapun payung hukum penunjukkan pengelola KIHT berupa keputusan menteri keuangan (KMK).

Dengan KIHT, manfaat yang ditawarkan ke pelaku usaha di antaranya kemudahan kegiatan usaha seperti kerja sama dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Menurut Deni, DJBC akan bertindak sebagai fasilitator dan pembina para produsen rokok yang beroperasi di KIHT. Sementara itu, pengelola KIHT akan menyediakan jasa cacah tembakau atau linting rokok untuk para pelaku usaha kecil di sana, yang tidak memiliki mesin.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, DJBC tetap akan menggalakkan operasi memberantas rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Saat rokok ilegal hilang dari pasar, rokok legal hasil produksi KIHT akan mengisi kekosongan tersebut.

"Tentunya ini ada potensi penerimaan untuk daerah, dan perekonomian masyarakat juga berjalan," ujar Deni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?