INGGRIS

Setelah Prancis, AS Kini Peringatkan Inggris soal Pajak Digital

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 10:01 WIB
Setelah Prancis, AS Kini Peringatkan Inggris soal Pajak Digital

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin. (foto: Mercopress)

LONDON, DDTCNews—Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin memperingatkan Inggris dan negara-negara Eropa lainnya agar tidak ngotot melanjutkan rencana mereka memungut pajak dari para perusahaan teknologi multinasional.

Pernyataan Mnuchin tersebut disampaikan dalam Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss. AS mengklaim pajak digital mendiskriminasi perusahaan teknologi asal AS seperti Google dan Amazon.

Mnuchin menyebut Inggris akan menerima dampak serius jika tak mau mundur dari rencana pengenaan pajak digital, di mana Inggris dikabarkan akan mulai memungut pajak digital pada April 2020.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Mereka akan berhadapan dengan tarif Presiden Trump. Kami akan melakukan percakapan serupa dengan mereka," kata Mnuchin dikutip Rabu (22/01/2020).

Inggris sebelumnya telah merancang undang-undang untuk memungut pajak 2 persen terhadap perusahaan digital yang beroperasi di Inggris dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro, atau 500 juta euro.

Pemerintah Inggris berharap bisa menarik pajak hingga 500 juta euro setahun dari pajak digital itu. Inggris bahkan disebut-sebut telah memasukkannya dalam rencana pendapatan negara tahun ini.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dilansir dari Financial Times, seorang juru bicara untuk Perdana Menteri Inggris menyebut Inggris akan bertemu dengan AS mengenai kesepakatan perdagangan pasca-Brexit bulan depan. Pertemuan itu termasuk memperkenalkan ketentuan pajak digital.

"Kami telah berkonsultasi secara ekstensif tentang pajak digital, dan telah mendesainnya secara proporsional," katanya.

Seperti Prancis, Inggris menyatakan akan menyelesaikan isu pajak digital melalui Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kedua negara berkomitmen membatalkan ketentuan pajak digital di negaranya, jika ada kesepakatan politik di OECD.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penyelesaian kesepakatan pajak digital melalui OECD itu juga didukung Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).

"Kami percaya bahwa penting isu ini menjadi perjanjian multilateral yang ditegakkan secara multilateral," kata kepala ekonom IMF Gita Gopinath.

Namun, pembicaraan pajak digital di OECD malah berakhir buntu pada Desember tahun lalu. Kala itu Mnuchin menegaskan bahwa AS ingin ada aturan baru yang tak membunuh raksasa teknologi AS seperti Facebook, Apple, Amazon, Netflix dan Google. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar