UU HPP

Setelah PLTU Batubara, 2 Sektor Ini Berpotensi Dikenai Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:00 WIB
Setelah PLTU Batubara, 2 Sektor Ini Berpotensi Dikenai Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyampaikan terdapat 2 sektor yang berpotensi masuk skema perdagangan emisi dan pajak karbon menyusul PLTU batubara.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan skema perdagangan emisi dan pajak karbon pada PLTU batubara merupakan langkah awal penerapan kebijakan yang diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ada 2 sektor lain yang berpotensi menyusul PLTU batubara.

"Selain PLTU yang dalam diskusi itu seperti refinery [kilang migas] atau nanti langsung loncat ke [sektor] transportasi," katanya dalam acara Indonesia Carbon Forum, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Wanhar menuturkan dari kedua sektor tersebut yang paling memungkinkan menyusul PLTU batubara dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon adalah fasilitas penyulingan migas atau refinery. Sementara itu, sektor transportasi membutuhkan waktu lebih lama dalam pembahasan.

Pasalnya, untuk sektor transportasi membutuhkan pembahasan lintaskementerian, yaitu dengan Kemenhub. Sementara itu, opsi refinery masuk dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon dalam pembahasan internal kementerian.

Dia menyampaikan penyusunan batas emisi (cap and trade) sektor refinery migas sudah mulai didiskusikan. Menurutnya, cap and trade migas juga harus ditentukan agar bisa masuk dalam rezim perdagangan emisi dan pajak karbon.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

"Jadi di luar pembangkit listrik ada refinery migas yang cap-nya juga harus ditentukan. Ditjen Migas yang akan bahas dan mendiskusikan kemudian diusulkan menjadi keputusan menteri," imbuhnya.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ketentuan pajak karbon dimulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN