UU HPP

Setelah PLTU Batubara, 2 Sektor Ini Berpotensi Dikenai Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:00 WIB
Setelah PLTU Batubara, 2 Sektor Ini Berpotensi Dikenai Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyampaikan terdapat 2 sektor yang berpotensi masuk skema perdagangan emisi dan pajak karbon menyusul PLTU batubara.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan skema perdagangan emisi dan pajak karbon pada PLTU batubara merupakan langkah awal penerapan kebijakan yang diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ada 2 sektor lain yang berpotensi menyusul PLTU batubara.

"Selain PLTU yang dalam diskusi itu seperti refinery [kilang migas] atau nanti langsung loncat ke [sektor] transportasi," katanya dalam acara Indonesia Carbon Forum, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wanhar menuturkan dari kedua sektor tersebut yang paling memungkinkan menyusul PLTU batubara dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon adalah fasilitas penyulingan migas atau refinery. Sementara itu, sektor transportasi membutuhkan waktu lebih lama dalam pembahasan.

Pasalnya, untuk sektor transportasi membutuhkan pembahasan lintaskementerian, yaitu dengan Kemenhub. Sementara itu, opsi refinery masuk dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon dalam pembahasan internal kementerian.

Dia menyampaikan penyusunan batas emisi (cap and trade) sektor refinery migas sudah mulai didiskusikan. Menurutnya, cap and trade migas juga harus ditentukan agar bisa masuk dalam rezim perdagangan emisi dan pajak karbon.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

"Jadi di luar pembangkit listrik ada refinery migas yang cap-nya juga harus ditentukan. Ditjen Migas yang akan bahas dan mendiskusikan kemudian diusulkan menjadi keputusan menteri," imbuhnya.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ketentuan pajak karbon dimulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan