EFEK VIRUS CORONA

Setelah Insentif Pajak, Sektor Pariwisata Bakal Dapat Stimulus Lagi

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 16:30 WIB
Setelah Insentif Pajak, Sektor Pariwisata Bakal Dapat Stimulus Lagi

Pemandangan objek wisata Danau Toba. (foto: BPBD Sumut)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan stimulus tambahan untuk sektor pariwisata yang terdampak virus Corona setelah memberikan diskon tiket pesawat dan membebaskan pajak hotel dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah ingin membantu pelaku usaha pariwisata agar tak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah merebaknya Covid-19.

“Kami berupaya mengusulkan pelbagai stimulus ekonomi untuk meringankan beban dan biaya industry pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga mengurangi potensi PHK karyawan di sektor itu,” katanya melalui konferensi video, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam paket stimulus ekonomi jilid I, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar Rp10,3 triliun, di mana di antaranya diperuntukkan program diskon tiket pesawat dan pembebasan hotel dan restoran di daerah wisata terdampak.

Namun Wishnutama belum membocorkan jenis stimulus yang disiapkan untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurutnya usulan stimulus itu masih dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Namun yang pasti, dampak Covid-19 tidak hanya menyasar sektor pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan, maupun event organizer, tetapi juga dirasakan pelaku UKM dan warga lokal di sekitar destinasi wisata.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

“Presiden dan pemerintah menaruh perhatian sangat besar pada sektor pariwisata sebagai salah satu leading sektor perekonomian nasional,” ujar Wishnutama.

Dia pun mengajak para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif saling membantu dalam situasi yang tidak mudah akibat Covid-19 seperti saat ini di antaranya untuk tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19.

Wishnutama sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta semua kegiatan di dalam dan luar ruangan di semua sektor yang terkait pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China