EFEK VIRUS CORONA

Setelah Insentif Pajak, Sektor Pariwisata Bakal Dapat Stimulus Lagi

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 16:30 WIB
Setelah Insentif Pajak, Sektor Pariwisata Bakal Dapat Stimulus Lagi

Pemandangan objek wisata Danau Toba. (foto: BPBD Sumut)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan stimulus tambahan untuk sektor pariwisata yang terdampak virus Corona setelah memberikan diskon tiket pesawat dan membebaskan pajak hotel dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah ingin membantu pelaku usaha pariwisata agar tak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah merebaknya Covid-19.

“Kami berupaya mengusulkan pelbagai stimulus ekonomi untuk meringankan beban dan biaya industry pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga mengurangi potensi PHK karyawan di sektor itu,” katanya melalui konferensi video, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam paket stimulus ekonomi jilid I, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar Rp10,3 triliun, di mana di antaranya diperuntukkan program diskon tiket pesawat dan pembebasan hotel dan restoran di daerah wisata terdampak.

Namun Wishnutama belum membocorkan jenis stimulus yang disiapkan untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurutnya usulan stimulus itu masih dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Namun yang pasti, dampak Covid-19 tidak hanya menyasar sektor pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan, maupun event organizer, tetapi juga dirasakan pelaku UKM dan warga lokal di sekitar destinasi wisata.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Presiden dan pemerintah menaruh perhatian sangat besar pada sektor pariwisata sebagai salah satu leading sektor perekonomian nasional,” ujar Wishnutama.

Dia pun mengajak para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif saling membantu dalam situasi yang tidak mudah akibat Covid-19 seperti saat ini di antaranya untuk tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19.

Wishnutama sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta semua kegiatan di dalam dan luar ruangan di semua sektor yang terkait pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN