EFEK VIRUS CORONA

Setelah Insentif Pajak, Sektor Pariwisata Bakal Dapat Stimulus Lagi

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 16:30 WIB
Setelah Insentif Pajak, Sektor Pariwisata Bakal Dapat Stimulus Lagi

Pemandangan objek wisata Danau Toba. (foto: BPBD Sumut)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan stimulus tambahan untuk sektor pariwisata yang terdampak virus Corona setelah memberikan diskon tiket pesawat dan membebaskan pajak hotel dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah ingin membantu pelaku usaha pariwisata agar tak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah merebaknya Covid-19.

“Kami berupaya mengusulkan pelbagai stimulus ekonomi untuk meringankan beban dan biaya industry pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga mengurangi potensi PHK karyawan di sektor itu,” katanya melalui konferensi video, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam paket stimulus ekonomi jilid I, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar Rp10,3 triliun, di mana di antaranya diperuntukkan program diskon tiket pesawat dan pembebasan hotel dan restoran di daerah wisata terdampak.

Namun Wishnutama belum membocorkan jenis stimulus yang disiapkan untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurutnya usulan stimulus itu masih dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Namun yang pasti, dampak Covid-19 tidak hanya menyasar sektor pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan, maupun event organizer, tetapi juga dirasakan pelaku UKM dan warga lokal di sekitar destinasi wisata.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Presiden dan pemerintah menaruh perhatian sangat besar pada sektor pariwisata sebagai salah satu leading sektor perekonomian nasional,” ujar Wishnutama.

Dia pun mengajak para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif saling membantu dalam situasi yang tidak mudah akibat Covid-19 seperti saat ini di antaranya untuk tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19.

Wishnutama sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta semua kegiatan di dalam dan luar ruangan di semua sektor yang terkait pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?