KOTA MATARAM

Setelah Gempa bumi, Pemkot Kaji Pengurangan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:46 WIB
Setelah Gempa bumi, Pemkot Kaji Pengurangan Pajak Hotel

Ilustrasi hotel. 

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat akan mengkaji usulan pengurangan pajak hotel setelah terjadinya gempa bumi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmii akan mempertimbangkan usulan Ketua Asosiasi Hotel Mataram Ernanda D Agung yang mengatakan bahwa pengurangan pajak akan membangkitkan industri pariwisata Mataram pascaterjadinya gempa bumi.

Insyaallah hari ini dan besok kami bertemu dengan para wajib pajak dari hotel, restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sosialisasi sekaligus membahas usulan pengurangan pajak hotel,” katanya, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pengurangan pajak diusulkan oleh pelaku usaha agar dapat menurunan beban operasional. Asosiasi optimistis bisnis perhotelan berpotensi bangkit. Namun, mereka membutuhkan dukungan dari para pemangku kebijakan.

Pasalnya, setelah terjadi gempa bumi, ada penurunan tingkat hunian hotel. Syakirin mengaku akan melihat kemungkinan relaksasi kebijakan yang bisa dilakukan tanpa menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan pengurangan pajak hotel dan beberapa jenis pajak yang dibayarkan hotel, menurut dia, berpotensi untuk dikaji dan dipertimbangkan. Sementara, usulan penghapusan pajak dinilai cukup berat untuk dieksekusi.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Penarikan pajak tetap kita lakukan, sebab pihak hotel sendiri sudah menarik pajak dari para pengunjung,” imbuhnya, seperti dilansir Law Justice.

Pemerintah kota, lanjut Syakirin, akan mempertimbangkan setiap kondisi perekonomian di wilayahnya pascaterjadinya gempa bumi. Penyesuaian kebijakan bisa juga diambil agar tidak sampai berimbas pada pemutusan hubungan kerja para karyawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha