KOTA DEPOK

Setelah DKI dan Tangerang, Giliran Depok Gelar Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Setelah DKI dan Tangerang, Giliran Depok Gelar Pemutihan PBB

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan insentif berupa pemutihan atas sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," ujar Reza, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pemutihan pajak diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB ini diatur di dalam Perwal 31/2021 tentang perubahan atas Perwal 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.

"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujar Reza seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Reza berharap warga Depok segera membayar tunggakan PBB-nya masing dan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkot Depok tersebut.

Untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan fasilitas pemutihan, wajib pajak cukup membayar PBB melalui kanal-kanal yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui perbankan seperti Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, serta kanal-kanal lainnya seperti melalui PT Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, hingga Bukalapak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan