Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan insentif berupa pemutihan atas sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," ujar Reza, dikutip Kamis (26/8/2021).
Pemutihan pajak diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB ini diatur di dalam Perwal 31/2021 tentang perubahan atas Perwal 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.
"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujar Reza seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Reza berharap warga Depok segera membayar tunggakan PBB-nya masing dan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkot Depok tersebut.
Untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan fasilitas pemutihan, wajib pajak cukup membayar PBB melalui kanal-kanal yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui perbankan seperti Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, serta kanal-kanal lainnya seperti melalui PT Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, hingga Bukalapak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.