KOTA DEPOK

Setelah DKI dan Tangerang, Giliran Depok Gelar Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Setelah DKI dan Tangerang, Giliran Depok Gelar Pemutihan PBB

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan insentif berupa pemutihan atas sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," ujar Reza, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pemutihan pajak diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB ini diatur di dalam Perwal 31/2021 tentang perubahan atas Perwal 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.

"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujar Reza seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Reza berharap warga Depok segera membayar tunggakan PBB-nya masing dan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkot Depok tersebut.

Untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan fasilitas pemutihan, wajib pajak cukup membayar PBB melalui kanal-kanal yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui perbankan seperti Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, serta kanal-kanal lainnya seperti melalui PT Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, hingga Bukalapak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN