PENGADILAN PAJAK

Setelah Dilantik Menkeu, Sekretaris Pengadilan Pajak Ambil Sumpah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 15:46 WIB
Setelah Dilantik Menkeu, Sekretaris Pengadilan Pajak Ambil Sumpah

(foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto yang pada 16 Februari 2024 telah dilantik oleh menteri keuangan.

Upacara tersebut dilakukan pada Jumat (23/2/2024) bersamaan dengan upacara pengucapan sumpah Panitera Pengadilan Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

“Sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebelum memangku jabatan, sekretaris wajib diambil sumpah atau janji oleh ketua menurut agama atau kepercayaannya,” bunyi informasi dalam laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris.

Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti, dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Departemen Keuangan. Mereka dapat merangkap tugas-tugas kepaniteraan.

Selain merupakan warga negara Indonesia (WNI), salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai sekretaris adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain serta mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Adapun sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Pengadilan Pajak, kedudukan sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti diatur dengan keputusan menteri keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Pengadilan Pajak, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian, tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Tata tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan ketua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja