PENGADILAN PAJAK

Setelah Dilantik Menkeu, Sekretaris Pengadilan Pajak Ambil Sumpah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 15:46 WIB
Setelah Dilantik Menkeu, Sekretaris Pengadilan Pajak Ambil Sumpah

(foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto yang pada 16 Februari 2024 telah dilantik oleh menteri keuangan.

Upacara tersebut dilakukan pada Jumat (23/2/2024) bersamaan dengan upacara pengucapan sumpah Panitera Pengadilan Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

“Sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebelum memangku jabatan, sekretaris wajib diambil sumpah atau janji oleh ketua menurut agama atau kepercayaannya,” bunyi informasi dalam laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris.

Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti, dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Departemen Keuangan. Mereka dapat merangkap tugas-tugas kepaniteraan.

Selain merupakan warga negara Indonesia (WNI), salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai sekretaris adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain serta mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Pengadilan Pajak, kedudukan sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti diatur dengan keputusan menteri keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Pengadilan Pajak, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian, tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Tata tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan ketua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra