KPP PRATAMA BAUBAU

Setelah Diblokir, Rekening Milik Penunggak Pajak Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:39 WIB
Setelah Diblokir, Rekening Milik Penunggak Pajak Disita KPP

Ilustrasi.

BAUBAU, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Baubau, Sulawesi Tenggara menyita aset milik wajib pajak berupa rekening bank yang tercatat di BNI KCP Raha.

Rekening disita usai dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak pemilik rekening. Usai disampaikan Surat Paksa, wajib pajak ternyata tidak juga melunasi utangnya sehingga dilakukan pemblokiran dan berlanjut ke penyitaan.

"Aset yang disita berupa rekening bank yang dimiliki oleh wajib pajak dan penanggung pajak PT YTP yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi," tulis KPP Pratama Baubau dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati begitu, otoritas pajak tidak merilis berapa nilai tunggakan yang dimiliki penanggung pajak PT YTP. KPP Pratama Baubau menegaskan langkah penyitaan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran tunggakan pajak serta sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Sebagai informasi, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN