KPP PRATAMA BAUBAU

Setelah Diblokir, Rekening Milik Penunggak Pajak Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:39 WIB
Setelah Diblokir, Rekening Milik Penunggak Pajak Disita KPP

Ilustrasi.

BAUBAU, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Baubau, Sulawesi Tenggara menyita aset milik wajib pajak berupa rekening bank yang tercatat di BNI KCP Raha.

Rekening disita usai dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak pemilik rekening. Usai disampaikan Surat Paksa, wajib pajak ternyata tidak juga melunasi utangnya sehingga dilakukan pemblokiran dan berlanjut ke penyitaan.

"Aset yang disita berupa rekening bank yang dimiliki oleh wajib pajak dan penanggung pajak PT YTP yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi," tulis KPP Pratama Baubau dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kendati begitu, otoritas pajak tidak merilis berapa nilai tunggakan yang dimiliki penanggung pajak PT YTP. KPP Pratama Baubau menegaskan langkah penyitaan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran tunggakan pajak serta sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Sebagai informasi, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini