IRLANDIA

Setelah Apple, Kini Giliran Amazon Ditegur Komisi Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 11:32 WIB
Setelah Apple, Kini Giliran Amazon Ditegur Komisi Uni Eropa

DUBLIN, DDTCNews – Setelah Irlandia dan Apple Inc, kini giliran Amazon.com yang akan mendapat tekanan dari Komisi Eropa lantaran diduga melakukan pelanggaran pajak sebesar £221,5 juta atau Rp3,96 triliun atas bisnisnya di Uni Eropa (UE).

Wakil Direktur Jenderal Persaingan Usaha Komisi Eropa Gert-Jan Koopman mengatakan sanksi yang dijatuhkan ke Amazon tersebut adalah langkah penting dalam memelihara persaingan usaha di UE.

Pasalnya, Amazon dianggap berhasil menekan margin keuntungannya dalam penjualan buku dan produk lainnya agar membayar pajak lebih rendah. Hal itu dianggap merusak iklim persaingan usaha dengan korporasi lain yang membayar pajak secara tertib.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

“Sanksi kepada Amazon.com ini akan menambah daftar perusahaan multinasional yang bermasalah dengan Komisi Eropa terkait kasus pelanggaran pajak,” jelasnya, Rabu (4/10).

Amazon.com dituding telah mengirimkan keuntungan atas hak kekayaan intelektualnya senilai US$217 juta ke anak perusahaannya di Luksemburg pada 2005. Pengiriman keuntungan ke negara surga pajak (tax havens) Eropa tersebut disinyalir merupakan salah satu cara Amazon mengurangi tagihan pajaknya di UE.

Komisi Eropa, dilansir dalam dailymail.co.uk, mengatakan Amazon.com membayar hanya £15 juta atau Rp 268,7 miliar pajak dari total tagihan £19,5 miliar atau Rp349,3 triliun untuk penjualan di seluruh Eropa tahun 2016.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Juru bicara Amazon.com membatah tuduhan tersebut dengan mengatakan pihaknya tidak menerima perlakuan khusus dari Luksemburg. “Kami akan mempelajari keputusan Komisi Eropa dan akan mempertimbangkan untuk membawanya ke jalur hukum,” ungkap pernyataan dari juru bicara Amazon.com.

Terpisah, ketika menanggapi putusannya kepada Apple dan Irlandia, Komisaris Komite Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh otoritasnya adalah bentuk penegakan keadilan di blok terbesar Eropa tersebut

“Kami memang membuat perusahaan kembali membayar tarif pajak yang sebenarnya. Bagi perusahaan itu adalah langkah yang berat karena mereduksi keuntungan. Namun itulah keputusan kami, yakni mengembalikan kompetisi usaha yang sehat," katanya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP