IRLANDIA

Setelah Apple, Kini Giliran Amazon Ditegur Komisi Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 11:32 WIB
Setelah Apple, Kini Giliran Amazon Ditegur Komisi Uni Eropa

DUBLIN, DDTCNews – Setelah Irlandia dan Apple Inc, kini giliran Amazon.com yang akan mendapat tekanan dari Komisi Eropa lantaran diduga melakukan pelanggaran pajak sebesar £221,5 juta atau Rp3,96 triliun atas bisnisnya di Uni Eropa (UE).

Wakil Direktur Jenderal Persaingan Usaha Komisi Eropa Gert-Jan Koopman mengatakan sanksi yang dijatuhkan ke Amazon tersebut adalah langkah penting dalam memelihara persaingan usaha di UE.

Pasalnya, Amazon dianggap berhasil menekan margin keuntungannya dalam penjualan buku dan produk lainnya agar membayar pajak lebih rendah. Hal itu dianggap merusak iklim persaingan usaha dengan korporasi lain yang membayar pajak secara tertib.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

“Sanksi kepada Amazon.com ini akan menambah daftar perusahaan multinasional yang bermasalah dengan Komisi Eropa terkait kasus pelanggaran pajak,” jelasnya, Rabu (4/10).

Amazon.com dituding telah mengirimkan keuntungan atas hak kekayaan intelektualnya senilai US$217 juta ke anak perusahaannya di Luksemburg pada 2005. Pengiriman keuntungan ke negara surga pajak (tax havens) Eropa tersebut disinyalir merupakan salah satu cara Amazon mengurangi tagihan pajaknya di UE.

Komisi Eropa, dilansir dalam dailymail.co.uk, mengatakan Amazon.com membayar hanya £15 juta atau Rp 268,7 miliar pajak dari total tagihan £19,5 miliar atau Rp349,3 triliun untuk penjualan di seluruh Eropa tahun 2016.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Juru bicara Amazon.com membatah tuduhan tersebut dengan mengatakan pihaknya tidak menerima perlakuan khusus dari Luksemburg. “Kami akan mempelajari keputusan Komisi Eropa dan akan mempertimbangkan untuk membawanya ke jalur hukum,” ungkap pernyataan dari juru bicara Amazon.com.

Terpisah, ketika menanggapi putusannya kepada Apple dan Irlandia, Komisaris Komite Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh otoritasnya adalah bentuk penegakan keadilan di blok terbesar Eropa tersebut

“Kami memang membuat perusahaan kembali membayar tarif pajak yang sebenarnya. Bagi perusahaan itu adalah langkah yang berat karena mereduksi keuntungan. Namun itulah keputusan kami, yakni mengembalikan kompetisi usaha yang sehat," katanya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN