KEPABEANAN

Setelah 11 Tahun, Komoditas RI Ini Bebas Bea Masuk Antidumping India

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:23 WIB
Setelah 11 Tahun, Komoditas RI Ini Bebas Bea Masuk Antidumping India

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (foto: Kemendag)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India resmi menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk serat stapel viscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia. Penghentian pengenaan dilakukan setelah 11 tahun safeguard tersebut berlaku.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) No. 7/03/2021 pada 31 Juli 2021. Menurutnya, pembebasan BMAD akan membuka peluang VSF Indonesia masuk ke pasar India.

"Penghentian pengenaan BMAD produk VSF Indonesia sangat menggembirakan karena India merupakan salah satu pasar produk VSF yang cukup menjanjikan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lutfi mengatakan India mulai mengenakan BMAD atas produk VSF Indonesia pada 26 Juli 2010 dengan tarif US$0,103 hingga US$0,512 USD per kilogram. Pencabutan BMAD dilakukan karena DGTR melakukan sunset review dan tidak ditemukan dasar yang cukup kuat untuk melanjutkan pengenaan BMAD atas produk VSF Indonesia.

Lutfi menyebut India menjadi pasar impor terbesar ketujuh dunia dengan nilai US$86,27 juta atau 4,1% dari total perdagangan VSF dunia pada 2020. Sementara dari sisi negara tujuan ekspor Indonesia, India berada di posisi keempat dengan nilai US$25,35 juta atau 6,1% dari total ekspor VSF Indonesia ke seluruh dunia.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut dalam kurun waktu 11 bulan terakhir, Indonesia telah 3 kali terbebas dari pengenaan BMAD oleh DGTR India. Pembebasan BMAD tersebut diberikan pada produk nonwoven fabric, viscose spun yarn (VSY), dan VSF.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Capaian untuk produk VSF kali ini menjadi catatan tersendiri mengingat VSF merupakan bahan baku dari VSY," ujarnya.

Menurut Indrasari, pembebasan BMAD atas produk VSF Indonesia akan menjadi pendorong bagi eksportir untuk meningkatkan ekspor ke India.

Dalam 5 tahun terakhir, ekspor tertinggi VSF Indonesia ke India tercatat pada 2019 dengan nilai US$35,85 juta. Sementara pada periode Januari-Mei 2021, nilai ekspor VSF Indonesia ke India mencapai US$ 16,69 juta atau naik 114,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$7,79 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja