PROVINSI PAPUA SELATAN

Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 17:17 WIB
Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Ilustrasi.

MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Plh Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Pembebasan ini atas kebijakan Pak Gubernur mengingat kondisi keuangan masyarakat belum stabil saat ini dan kita harapkan masyarakat segera selesaikan pokok pajaknya," katanya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kayafas mengatakan Pemprov Papua Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Meski belum dimulai, dia menjelaskan petugas Samsat Merauke mulai melaksanakan sosialisasi mengenai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, petugas memasang spanduk dan membagikan pamflet agar masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut.

Kayafas menyebut UPPD Samsat Merauke mencakup 3 kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi. Tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari 3 kabupaten tersebut mencapai Rp78,82 miliar, serta denda keterlambatan pembayaran senilai Rp46,85 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dilansir seputarpapua.com, dia mengimbau masyarakat bersiap memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membangun Provinsi Papua Selatan.

Terlebih provinsi ini baru sekitar setahun terbentuk dari pemekaran Provinsi Papua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN