PROVINSI PAPUA SELATAN

Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 17:17 WIB
Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Ilustrasi.

MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Plh Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Pembebasan ini atas kebijakan Pak Gubernur mengingat kondisi keuangan masyarakat belum stabil saat ini dan kita harapkan masyarakat segera selesaikan pokok pajaknya," katanya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kayafas mengatakan Pemprov Papua Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Meski belum dimulai, dia menjelaskan petugas Samsat Merauke mulai melaksanakan sosialisasi mengenai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, petugas memasang spanduk dan membagikan pamflet agar masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut.

Kayafas menyebut UPPD Samsat Merauke mencakup 3 kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi. Tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari 3 kabupaten tersebut mencapai Rp78,82 miliar, serta denda keterlambatan pembayaran senilai Rp46,85 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dilansir seputarpapua.com, dia mengimbau masyarakat bersiap memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membangun Provinsi Papua Selatan.

Terlebih provinsi ini baru sekitar setahun terbentuk dari pemekaran Provinsi Papua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra