PROVINSI PAPUA SELATAN

Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 17:17 WIB
Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Ilustrasi.

MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Plh Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Pembebasan ini atas kebijakan Pak Gubernur mengingat kondisi keuangan masyarakat belum stabil saat ini dan kita harapkan masyarakat segera selesaikan pokok pajaknya," katanya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kayafas mengatakan Pemprov Papua Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Meski belum dimulai, dia menjelaskan petugas Samsat Merauke mulai melaksanakan sosialisasi mengenai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, petugas memasang spanduk dan membagikan pamflet agar masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut.

Kayafas menyebut UPPD Samsat Merauke mencakup 3 kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi. Tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari 3 kabupaten tersebut mencapai Rp78,82 miliar, serta denda keterlambatan pembayaran senilai Rp46,85 miliar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dilansir seputarpapua.com, dia mengimbau masyarakat bersiap memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membangun Provinsi Papua Selatan.

Terlebih provinsi ini baru sekitar setahun terbentuk dari pemekaran Provinsi Papua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha