PMK 168/2023

Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 12:30 WIB
Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 turut menyesuaikan format bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1).

Dalam format bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pensiunan (Formulir 1721-A1) yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024, terdapat 1 jenis pengurang baru yakni zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan lewat pemberi kerja. Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 168/2023.

"Pengurangan yang diperbolehkan ... bagi pegawai tetap yaitu ... zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf c PMK 168/2023, dikutip Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Bila zakat dibayarkan oleh pegawai tetap lewat pemberi kerja, zakat tersebut akan langsung menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

Harapannya, nominal PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja sepanjang tahun pajak lebih mencerminkan nilai PPh terutang wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan dalam setahun.

Dengan berlakunya PMK 168/2023 dan disesuaikannya format bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pensiunan (Formulir 1721-A1), saat ini terdapat 3 pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap yakni biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, dan zakat.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Nilai biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal senilai Rp6 juta per tahun dan Rp500.000 per bulan.

Adapun pengurang penghasilan bruto bagi pensiunan terdiri dari biaya pensiun dan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Nilai biaya pensiun adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nominal maksimal Rp2,4 juta setahun atau Rp200.000 sebulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan