ADMINISTRASI PAJAK

Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? DJP Jelaskan Cara Aktivasinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 19:53 WIB
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? DJP Jelaskan Cara Aktivasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak yang ingin mengaktivasi sertifikat elektronik kedaluwarsa.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak elektronik. Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti autentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

"Permintaan sertifikat elektronik untuk PKP yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/telah habis dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimintakan secara online," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dikutip Selasa (16/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun prosedurnya yaitu, pertama, PKP mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-nofa efaktur.pajak.go.id.

Kedua, PKP menginput passphrase pada lama e-nofa. Ketiga, PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.

Selanjutnya, petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, nomor induk kependudukan (NIK) bagi PKP orang pribadi, atau NIK yang mengajukan bagi PKP badan. Lalu, validasi juga dilakukan terhadap nomor telepon/handphone terdaftar di akun pajak, serta email yang terdaftar di akun pajak.

Keempat, dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, maka petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.

Kelima, download sertifikat elektronik pada laman e-nofa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?