AMERIKA SERIKAT

Seriusi Pengelakan Pajak, Konvensi Baru Soal Pajak Diusulkan ke PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 14:30 WIB
Seriusi Pengelakan Pajak, Konvensi Baru Soal Pajak Diusulkan ke PBB

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - European Network on Debt and Development (Eurodad) dan Global Alliance for Tax Justice mengusulkan pembentukan United Nations (UN) Convention on Tax kepada PBB.

Menurut Eurodad, hingga saat ini belum ada satupun konvensi PBB yang dirancang khusus untuk menindaklanjuti aliran dana gelap yang terkait dengan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Padahal, praktik ini telah menyebabkan kerugian penerimaan pajak hingga miliaran dolar AS setiap tahunnya bagi banyak negara.

"Masalah ini merupakan masalah global dan memerlukan solusi global pula. PBB memiliki peran penting untuk memimpin negosiasi dan menciptakan level partisipasi yang setara antarnegara," tulis Eurodad dalam Proposal for a UN Convention on Tax, dikutip Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tanpa adanya proses yang inklusif, standar perpajakan global disusun melalui forum-forum lain dengan transparansi yang terbatas dan tidak memberikan posisi yang setara bagi negara partisipan.

Dalam Inclusive Framework yang diinisiasi oleh G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), suatu yurisdiksi bisa bergabung dalam inisiatif tersebut bila menyetujui rencana aksi BEPS yang telah disepakati pada 2015.

Rencana aksi BEPS Sendiri awalnya dirancang oleh sedikit negara Inclusive Network. Namun, kemudian ada lebih dari 100 negara yang 'terpaksa' menyetujui rencana aksi ini agar bisa bergabung ke dalam keanggotaan Inclusive Network.

"Hari ini, forum tersebut jauh dari kata inklusif mengingat lebih dari sepertiga negara di dunia masih belum terlibat dalam negosiasi," tulis Eurodad.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam UN Tax Convention on Tax yang diusulkan, Eurodad mengajukan usulan untuk mereformasi mekanisme kerja sama perpajakan multinasional agar setiap negara dapat turut serta dalam negosiasi dengan posisi yang setara.

Eurodad mengusulkan pembentukan struktur multilateral guna memperbaiki sistem perpajakan internasional eksisting serta penghapusan sistem transfer pricing dan arm's length principle.

"Korporasi multinasional seharusnya dikenai pajak berdasarkan laba global. Hak pemajakan dibagikan antaryurisdiksi berdasarkan formula yang sudah disetujui dan tarif pajak efektif minimum," tulis Eurodad.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

UN Convention on Tax yang diusulkan oleh Eurodad diklaim dapat meningkatkan keadilan ekonomi dan merespons tantangan perpajakan saat ini.

UN Convention on Tax diharapkan dapat menghapuskan bias dalam sistem perpajakan internasional yang saat ini lebih memihak kepada negara besar dan maju ketimbang negara berkembang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra