NIGERIA

Serikat Buruh Minta Revisi UU PPh, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 14:10 WIB
Serikat Buruh Minta Revisi UU PPh, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kongres Perburuhan Nigeria (The Nigeria Labour Congress/NLC) telah mengadvokasi amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Langkah ini untuk mengecualikan upah minimum baru 30.000 naira (sekitar Rp1,15 juta) dari pungutan pajak.

Dalam mosi yang diajukan oleh The National Union of Textile Garment and Tailoring Workers of Nigeria (NUTGTWN) pada sesi pleno konferensi delegasi ke-12 NLC di Abuja, serikat pekerja melihat ‘serangan’ terhadap pendapatan riil berupa devaluasi Naira yang tidak terkendali dan inflasi yang tinggi.

Sekretaris Jenderal NUTGTWN, Issa Aremu mengatakan langkah penting yang harus dilakukan badan induk (NLC) adalah menekanFederal Inland Revenue Service (FIRS) untuk menaikkan batas sehingga upah minimum 30.000 naira bisa jatuh di bawah batas penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

“30.000 naira sebenarnya adalah jumlah yang dikompromikan dari 56.000 naira yang diusulkan sebelumnya, sehingga harus dilindungi. Jika pemerintah federal dapat memberikan 10 tahun tax holiday, mengapa tidak memberikan hal yang sama kepada pekerja?” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (7/2/2019).

Dengan upah minimum yang bebas pajak itu, ada potensi pembalikan ekonomi ke arah positif. Uang dari masyarakat akan digunakan untuk konsumsi. Hal ini akan memberikan efek adanya daya beli masyarakat yang berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal NLC, Peter Ozo-Eson mengatakan UU PPh perlu diamendemen untuk melindungi daya beli pekerja. Menurutnya upah minimum senilai 30.000 naira yang disepakati merupakan hasil kompromi yang sangat rendah.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

“Idealnya, itu tidak boleh dikenai pajak. Namun, saya percaya bahwa cara yang benar untuk melakukannya adalah dengan mengubah UU PPh untuk memastikan bahwa tingkat upah minimum di bawah penghasilan kena pajak,” katanya.

Saat ini, seperti dilansir Allafrica, jika penghasilan 18.000 per bulan, pajak 0%. Dengan demikian upah 30.000 naira, jika menggunakan aturan yang berlaku saat ini, akan terkena pajak karena berada di atas batas pembebasan.

Saat terpilih kembali sebagai Presiden NLC, Ayuba Wabba berjanji akan menggandakan upaya untuk melindungi kepentingan dan hak-hak pekerja di Nigeria. Upaya untuk mengatasi ketidakseimbangan global – lebih banyak orang hidup di bawah garis kemiskinan meskipun kekayaan global meningkat – , menurutnya, menjadi sangat krusial. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN