NIGERIA

Serikat Buruh Minta Revisi UU PPh, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 14:10 WIB
Serikat Buruh Minta Revisi UU PPh, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kongres Perburuhan Nigeria (The Nigeria Labour Congress/NLC) telah mengadvokasi amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Langkah ini untuk mengecualikan upah minimum baru 30.000 naira (sekitar Rp1,15 juta) dari pungutan pajak.

Dalam mosi yang diajukan oleh The National Union of Textile Garment and Tailoring Workers of Nigeria (NUTGTWN) pada sesi pleno konferensi delegasi ke-12 NLC di Abuja, serikat pekerja melihat ‘serangan’ terhadap pendapatan riil berupa devaluasi Naira yang tidak terkendali dan inflasi yang tinggi.

Sekretaris Jenderal NUTGTWN, Issa Aremu mengatakan langkah penting yang harus dilakukan badan induk (NLC) adalah menekanFederal Inland Revenue Service (FIRS) untuk menaikkan batas sehingga upah minimum 30.000 naira bisa jatuh di bawah batas penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

“30.000 naira sebenarnya adalah jumlah yang dikompromikan dari 56.000 naira yang diusulkan sebelumnya, sehingga harus dilindungi. Jika pemerintah federal dapat memberikan 10 tahun tax holiday, mengapa tidak memberikan hal yang sama kepada pekerja?” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (7/2/2019).

Dengan upah minimum yang bebas pajak itu, ada potensi pembalikan ekonomi ke arah positif. Uang dari masyarakat akan digunakan untuk konsumsi. Hal ini akan memberikan efek adanya daya beli masyarakat yang berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal NLC, Peter Ozo-Eson mengatakan UU PPh perlu diamendemen untuk melindungi daya beli pekerja. Menurutnya upah minimum senilai 30.000 naira yang disepakati merupakan hasil kompromi yang sangat rendah.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

“Idealnya, itu tidak boleh dikenai pajak. Namun, saya percaya bahwa cara yang benar untuk melakukannya adalah dengan mengubah UU PPh untuk memastikan bahwa tingkat upah minimum di bawah penghasilan kena pajak,” katanya.

Saat ini, seperti dilansir Allafrica, jika penghasilan 18.000 per bulan, pajak 0%. Dengan demikian upah 30.000 naira, jika menggunakan aturan yang berlaku saat ini, akan terkena pajak karena berada di atas batas pembebasan.

Saat terpilih kembali sebagai Presiden NLC, Ayuba Wabba berjanji akan menggandakan upaya untuk melindungi kepentingan dan hak-hak pekerja di Nigeria. Upaya untuk mengatasi ketidakseimbangan global – lebih banyak orang hidup di bawah garis kemiskinan meskipun kekayaan global meningkat – , menurutnya, menjadi sangat krusial. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra