KABUPATEN SRAGEN

Seribu Wajib Pajak Penunggak PBB Diburu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 17:07 WIB
Seribu Wajib Pajak Penunggak PBB Diburu

ilustrasi seribu wajib pajak penunggak pbb diburu

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) mulai mengintensifkan pengejaran terhadap 1.000 wajib pajak (WP) yang berdomisili di luar Sragen. Pasalnya, mereka diketahui telah menunggak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai angka Rp 1 miliar.

Menurut Kabid PBB DPPKAD, Handayaning Prasetya mengatakan kalau sebagian dari WP tersebut tidak terdeteksi identitas dan domisilinya karena proses transaksi jual beli tanah berikut pengalihan haknya dilakukan tanpa melapor ke daerah ataupun DPPKAD.

“Tunggakannya banyak dilakukan oleh WP yang berdomisili di luar Kota dan rata-rata nilainya sangat besar karena lokasi tanah yang menunggak pajaknya berada di Kota Sragen. Saat ini jumlahnya sekitar 1000 WP yang ada di luar kota dan masih menunggak PBB hingga mencapai Rp 1 miliar,” paparnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, untuk kasus tunggakan WP yang berdomisili di luar kota karena sedang merantau, masih ada harapan untuk menagihnya pada saat WP tersebut pulang mudik. Namun yang menjadi masalah adalah munculnya tanah-tanah yang sudah dijual dan berpindah kepemilikan oleh warga luar kota dengan proses balik nama melalui notaaris.

Biasanya jika proses pengalihan balik nama dilakukan melalui notaris dan tidak dilaporkan ke DPPKAD, identitas pemilik tanah terakhir yang berkewajiban untuk membayar PBB pun tidak bisa terlacak.

“Kesulitannya kalau jual beli tidak dilaporkan ya begitu. Kadang kepala desa atau kepala lingkungan juga kesulitan SPPT-nya mau diserahkan kepada siapa karena pemiliknya sudah ganti beberapa kali dan tidak tahu siapa pemiliknya sekarang,” tutur Handayaning.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengejaran dan penagihan melalui berbagai cara. Seperti dilansir joglosemar.co. sejak kurun waktu Januari hingga Juni 2016 ini DPPKAD berhasil menagih tunggakan PBB sebesar Rp1,3 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?