KABUPATEN SRAGEN

Seribu Wajib Pajak Penunggak PBB Diburu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 17:07 WIB
Seribu Wajib Pajak Penunggak PBB Diburu

ilustrasi seribu wajib pajak penunggak pbb diburu

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) mulai mengintensifkan pengejaran terhadap 1.000 wajib pajak (WP) yang berdomisili di luar Sragen. Pasalnya, mereka diketahui telah menunggak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai angka Rp 1 miliar.

Menurut Kabid PBB DPPKAD, Handayaning Prasetya mengatakan kalau sebagian dari WP tersebut tidak terdeteksi identitas dan domisilinya karena proses transaksi jual beli tanah berikut pengalihan haknya dilakukan tanpa melapor ke daerah ataupun DPPKAD.

“Tunggakannya banyak dilakukan oleh WP yang berdomisili di luar Kota dan rata-rata nilainya sangat besar karena lokasi tanah yang menunggak pajaknya berada di Kota Sragen. Saat ini jumlahnya sekitar 1000 WP yang ada di luar kota dan masih menunggak PBB hingga mencapai Rp 1 miliar,” paparnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, untuk kasus tunggakan WP yang berdomisili di luar kota karena sedang merantau, masih ada harapan untuk menagihnya pada saat WP tersebut pulang mudik. Namun yang menjadi masalah adalah munculnya tanah-tanah yang sudah dijual dan berpindah kepemilikan oleh warga luar kota dengan proses balik nama melalui notaaris.

Biasanya jika proses pengalihan balik nama dilakukan melalui notaris dan tidak dilaporkan ke DPPKAD, identitas pemilik tanah terakhir yang berkewajiban untuk membayar PBB pun tidak bisa terlacak.

“Kesulitannya kalau jual beli tidak dilaporkan ya begitu. Kadang kepala desa atau kepala lingkungan juga kesulitan SPPT-nya mau diserahkan kepada siapa karena pemiliknya sudah ganti beberapa kali dan tidak tahu siapa pemiliknya sekarang,” tutur Handayaning.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengejaran dan penagihan melalui berbagai cara. Seperti dilansir joglosemar.co. sejak kurun waktu Januari hingga Juni 2016 ini DPPKAD berhasil menagih tunggakan PBB sebesar Rp1,3 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN