KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Serentak! 9 Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa Atas Tunggakan Miliaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:03 WIB
Serentak! 9 Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa Atas Tunggakan Miliaran

9 KPP di bawah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan Surat Paksa kepada penunggak pajak. (foto: DJP)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Sebanyak 9 kantor pajak, terdiri dari 8 KPP Pratama dan 1 KPP Madya, di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak secara serentak.

Sebelum disampaikan Surat Paksa, wajib pajak telah lebih dulu menerima Surat Teguran. Melalui penyampaian Surat Teguran, wajib pajak punya waktu 21 hari untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Surat Paksa serentak disampaikan pada kurun waktu 6 hingga 10 Februari 2023. Kegiatan ini diinisasi dalam Bimbingan Teknis Penagihan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Surat Paksa disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan perincian untuk wilayah Provinsi Bengkulu, KPP Pratama Curup dengan nominal tunggakan Rp331,34 juta, KPP Pratama Bengkulu Satu dengan tunggakan Rp663,86 juta, dan KPP Pratama Bengkulu Dua dengan tunggakan sejumlah Rp128,97 juta.

Kemudian, untuk Provinsi Lampung, KPP Pratama Kotabumi dengan tunggakan senilai Rp11,8 juta, KPP Pratama Metro dengan tunggakan Rp250 juta, KPP Pratama Natar dengan tunggakan Rp140 juta, KPP Pratama Bandar Lampung 1 dengan tunggakan Rp480,32 juta, KPP Pratama Bandar Lampung 2 dengan tunggakan Rp1,54 miliar, dan KPP Madya Bandar Lampung dengan nominal tunggakan sejumlah Rp78,8 juta.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa akan diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Penerbitan Surat Paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan Surat Teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah Surat Paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan Surat Paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan