INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif Pajak Hampir 100%, Wamenkeu: Ekonomi Makin Membaik

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 11:10 WIB
Serapan Insentif Pajak Hampir 100%, Wamenkeu: Ekonomi Makin Membaik

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha telah terserap Rp62,47 triliun hingga 19 November 2021 atau 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tingginya pemanfaatan insentif perpajakan tersebut menunjukkan kegiatan usaha makin membaik. Dia memprediksi pemanfaatan insentif usaha hingga akhir tahun akan melampaui pagu.

"Ini cukup membesarkan hati karena sampai dengan bulan November ini pagunya telah terserap sekitar 99,4%. Artinya ada kegiatan ekonomi maka ada klaim atas insentif pajak," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suahasil menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 84.622 pemberi kerja. Lalu, insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.529 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selanjutnya, insentif PPh final dimanfaatkan 132.992 wajib pajak UMKM, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak. Lalu, insentif PPN rumah DTP dimanfaatkan 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak.

Suahasil mengapresiasi pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dia pun memastikan pemerintah akan terus mengakomodasi klaim insentif pajak, meskipun pagunya habis melalui langkah realokasi dari pos stimulus lainnya.

"Kami akan akomodasi sebagai bentuk dorongan dari APBN agar kegiatan ekonomi terus bergulir. Berapa persisnya, nanti kami lihat di Desember," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha