INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif Pajak Hampir 100%, Wamenkeu: Ekonomi Makin Membaik

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 11:10 WIB
Serapan Insentif Pajak Hampir 100%, Wamenkeu: Ekonomi Makin Membaik

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha telah terserap Rp62,47 triliun hingga 19 November 2021 atau 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tingginya pemanfaatan insentif perpajakan tersebut menunjukkan kegiatan usaha makin membaik. Dia memprediksi pemanfaatan insentif usaha hingga akhir tahun akan melampaui pagu.

"Ini cukup membesarkan hati karena sampai dengan bulan November ini pagunya telah terserap sekitar 99,4%. Artinya ada kegiatan ekonomi maka ada klaim atas insentif pajak," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suahasil menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 84.622 pemberi kerja. Lalu, insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.529 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, insentif PPh final dimanfaatkan 132.992 wajib pajak UMKM, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak. Lalu, insentif PPN rumah DTP dimanfaatkan 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak.

Suahasil mengapresiasi pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dia pun memastikan pemerintah akan terus mengakomodasi klaim insentif pajak, meskipun pagunya habis melalui langkah realokasi dari pos stimulus lainnya.

"Kami akan akomodasi sebagai bentuk dorongan dari APBN agar kegiatan ekonomi terus bergulir. Berapa persisnya, nanti kami lihat di Desember," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?