KINERJA EKONOMI KUARTAL II/2020

Serapan Anggaran Rendah, Konsumsi Pemerintah Minus 6,9%

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:34 WIB
Serapan Anggaran Rendah, Konsumsi Pemerintah Minus 6,9%

Kepala BPS Suhariyanto. (tangkapan layar Youtube BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Lesunya serapan anggaran belanja negara di tengah pandemi Covid-19 yang dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpengaruh pada kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi pemerintah secara tahunan pada kuartal II/2020 mengalami kontraksi hingga 6,9% (yoy). Hal ini berbanding terbalik dibandingkan dengan kuartal II/2019 yang bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang tumbuh 8,23% (yoy).

"Realisasi barang dan jasa terkontraksi karena pandemi yang tidak memungkinkan adanya kegiatan. Sementara realisasi belanja pegawai pada kuartal II/2019 terkontraksi karena adanya perubahan kebijakan mengenai tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala BPS Suhariyanto, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Secara lebih terperinci, BPS mencatat realisasi belanja barang dan jasa pada kuartal II/2020 terkontraksi hingga 22,17%. Kemudian, belanja pegawai terkontraksi hingga 10,64%.

Adapun belanja bantuan sosial pada kuartal II/2020 mampu tumbuh pesat hingga 55,87%. Meski demikian, pertumbuhan bantuan sosial ini masih belum mampu mencegah terkontraksinya konsumsi pemerintah di masa pandemi dibandingkan dengan masa Pemilu 2019.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi berulang kali mengeluhkan rendahnya serapan anggaran belanja, terutama terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang mencapai Rp695 triliun. Jokowi menyoroti realisasi dana stimulus Covid-19 yang baru terealisasi senilai Rp141 triliun atau 20,2% dari yang telah dianggarkan.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Lebih lanjut, masih terdapat 40% dari total anggaran tersebut yang belum memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). "Hati-hati ini, yang belum ada DIPA-nya saja gede sekali 40%. DIPA-nya belum ada. DIPA saja belum ada, bagaimana mau realisasi?" kata presiden dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (3/8/2020).

Menurut Jokowi, masih banyak pejabat pada kementerian/lembaga (K/L) yang belum sepenuhnya memahami saat ini adalah situasi krisis. Masih banyak pejabat K/L yang terjebak dengan pekerjaan rutin dan tidak secara serius mencari langkah cepat untuk menangani krisis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 21:52 WIB

#MariBicara pernyataan Presiden mengenai rendahnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 harus direspon segera oleh Kementerian/Lembaga terkait secara cepat. Hal itu untuk menghidupkan aktivitas ekonomi dan daya beli rumah tangga dari dana tersebut. Terlebih selama masa Pandemi Covid-19 daya beli masyarakat mengalami penurunan drastis.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah