KAWASAN BERIKAT

Serap 20.000 Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:00 WIB
Serap 20.000 Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi kawasan berikat. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Long Rich Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat setelah melalui sejumlah proses pengujian.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberian fasilitas tersebut akan memberikan dampak besar bagi ekonomi masyarakat lantaran perusahaan mampu menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja.

"Dalam meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat, salah satunya adalah kawasan berikat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya. Barang yang dihasilkan terutama untuk keperluan ekspor.

Encep menuturkan fasilitas kepabeanan bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor industri, yang pada akhirnya berkontribusi dalam perekonomian nasional. Sebelum menerbitkan izin, PT Long Rich Indonesia harus melalui sejumlah proses pengujian.

Selain itu, perwakilan perusahaan juga harus mempresentasikan kegiatan bisnisnya yang bergerak di bidang manufaktur dengan memproduksi sepatu olahraga merek ternama, di antaranya Under Armour, Brooks, Crocs, dan Asics dengan pangsa pasar ekspor.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pengujian dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat setelah dilakukan uji kelengkapan administrasi, fisik perusahaan dan software yang disyaratkan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat," ujar Encep.

Dia menambahkan semua proses presentasi tersebut berjalan secara online melalui aplikasi Zoom. Bea Cukai Cirebon sebagai agen fasilitas juga memberikan asistensi kepada PT Long Rich Indonesia selama melakukan persiapan pengajuan fasilitas kawasan berikat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN