KAWASAN BERIKAT

Serap 20.000 Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:00 WIB
Serap 20.000 Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi kawasan berikat. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Long Rich Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat setelah melalui sejumlah proses pengujian.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberian fasilitas tersebut akan memberikan dampak besar bagi ekonomi masyarakat lantaran perusahaan mampu menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja.

"Dalam meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat, salah satunya adalah kawasan berikat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya. Barang yang dihasilkan terutama untuk keperluan ekspor.

Encep menuturkan fasilitas kepabeanan bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor industri, yang pada akhirnya berkontribusi dalam perekonomian nasional. Sebelum menerbitkan izin, PT Long Rich Indonesia harus melalui sejumlah proses pengujian.

Selain itu, perwakilan perusahaan juga harus mempresentasikan kegiatan bisnisnya yang bergerak di bidang manufaktur dengan memproduksi sepatu olahraga merek ternama, di antaranya Under Armour, Brooks, Crocs, dan Asics dengan pangsa pasar ekspor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Pengujian dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat setelah dilakukan uji kelengkapan administrasi, fisik perusahaan dan software yang disyaratkan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat," ujar Encep.

Dia menambahkan semua proses presentasi tersebut berjalan secara online melalui aplikasi Zoom. Bea Cukai Cirebon sebagai agen fasilitas juga memberikan asistensi kepada PT Long Rich Indonesia selama melakukan persiapan pengajuan fasilitas kawasan berikat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan