KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sepekan Larangan Ekspor CPO, KSP: Harga Migor Curah Cenderung Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 11:30 WIB
Sepekan Larangan Ekspor CPO, KSP: Harga Migor Curah Cenderung Turun

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Balai Desa Tumpangkrasak, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya ampuh menjaga pasokan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.

"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp20.000 [per liter]. Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Kendati begitu, Panutan mengakui bahwa efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya terhadap ketersediaan pasokan dan stabilitas harga memang membutuhkan waktu. Apalagi kebijakan tersebut baru berjalan satu minggu.

"Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan 1 minggu ini," ujarnya.

Menyusul kebijakan ini, Panutan melanjutkan, KSP dan kementerian/lembaga akan terus melakukan monitoring di lapangan. KPS juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak negatif bagi pengusaha dan pekebun kelapa sawit.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," terangnya.

Sebelumnya, pada Jumat (29/4/2022) KSP menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait dengan pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya.

Dalam rapat telah disepakati beberapa hal, yakni penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, target jumlah pasar yang akan dipantau, penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra