PMK 115/2022

Sepekan Berlaku, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Beri Dampak Positif

Dian Kurniati | Senin, 25 Juli 2022 | 10:00 WIB
Sepekan Berlaku, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Beri Dampak Positif

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akun Instagram miliknya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya hingga US$0 berdampak positif terhadap perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif pungutan ekspor tersebut telah diatur dalam PMK 115/2022, sebagai revisi atas PMK 103/2022. Melalui beleid itu, pemerintah berupaya mempercepat ekspor CPO beserta produk turunannya yang selama ini tertahan untuk melindungi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Sepekan berjalan, kebijakan ini sudah menunjukkan hasil. Ekspor CPO dan produk turunannya naik signifikan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan tarif pungutan ekspor senilai US$0 atas CPO dan produk turunannya berlaku sejak 15 Juli sampai dengan 31 Desember 2022. Dengan kebijakan itu, pemerintah pun mencatat terjadi kenaikan ekspor CPO dan produk turunannya.

Melalui infografis yang diunggah di Instagram, termuat data volume ekspor CPO dan produk turunannya sebanyak 94.401 ton pada 1-15 Juli 2022. Angka itu kemudian melesat menjadi 151.813 ton pada 16-18 Juli 2022.

Sri Mulyani menilai kenaikan volume ekspor CPO dan produk turunannya juga berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sehingga para petani dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik. Harga TBS di tingkat produsen pada 14 Juli 2022 tercatat hanya Rp738 per kilogram, tetapi kemudian naik menjadi Rp922 per kilogram pada 19 Juli 2022.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara di tingkat pengumpul, harga TBS senilai Rp930 per kilogram pada 14 Juli 2022, tetapi kemudian naik menjadi Rp1.101 per kilogram pada 19 Juli 2022.

Dia pun berharap program percepatan ekspor CPO dan produk turunannya hingga bulan depan akan meningkatkan kesejahteraan para petani.

"Lebih dari itu, semoga penurunan pungutan ekspor ini dapat menjadi wujud kontribusi kita untuk mengantisipasi risiko krisis pangan yang dihadapi dunia saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

PMK 115/2022 yang dirilis Sri Mulyani hanya mengubah lampiran berisi perincian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari yang semula diatur dalam PMK 103/2022. Pengenaan tarif pungutan US$0 berlaku terhadap ekspor 26 jenis produk CPO hingga 31 Agustus 2022.

Sementara mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan dikenakan pungutan kecuali tandan buah segar. Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja