PMK 115/2022

Sepekan Berlaku, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Beri Dampak Positif

Dian Kurniati | Senin, 25 Juli 2022 | 10:00 WIB
Sepekan Berlaku, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Beri Dampak Positif

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akun Instagram miliknya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya hingga US$0 berdampak positif terhadap perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif pungutan ekspor tersebut telah diatur dalam PMK 115/2022, sebagai revisi atas PMK 103/2022. Melalui beleid itu, pemerintah berupaya mempercepat ekspor CPO beserta produk turunannya yang selama ini tertahan untuk melindungi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Sepekan berjalan, kebijakan ini sudah menunjukkan hasil. Ekspor CPO dan produk turunannya naik signifikan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan tarif pungutan ekspor senilai US$0 atas CPO dan produk turunannya berlaku sejak 15 Juli sampai dengan 31 Desember 2022. Dengan kebijakan itu, pemerintah pun mencatat terjadi kenaikan ekspor CPO dan produk turunannya.

Melalui infografis yang diunggah di Instagram, termuat data volume ekspor CPO dan produk turunannya sebanyak 94.401 ton pada 1-15 Juli 2022. Angka itu kemudian melesat menjadi 151.813 ton pada 16-18 Juli 2022.

Sri Mulyani menilai kenaikan volume ekspor CPO dan produk turunannya juga berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sehingga para petani dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik. Harga TBS di tingkat produsen pada 14 Juli 2022 tercatat hanya Rp738 per kilogram, tetapi kemudian naik menjadi Rp922 per kilogram pada 19 Juli 2022.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara di tingkat pengumpul, harga TBS senilai Rp930 per kilogram pada 14 Juli 2022, tetapi kemudian naik menjadi Rp1.101 per kilogram pada 19 Juli 2022.

Dia pun berharap program percepatan ekspor CPO dan produk turunannya hingga bulan depan akan meningkatkan kesejahteraan para petani.

"Lebih dari itu, semoga penurunan pungutan ekspor ini dapat menjadi wujud kontribusi kita untuk mengantisipasi risiko krisis pangan yang dihadapi dunia saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

PMK 115/2022 yang dirilis Sri Mulyani hanya mengubah lampiran berisi perincian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari yang semula diatur dalam PMK 103/2022. Pengenaan tarif pungutan US$0 berlaku terhadap ekspor 26 jenis produk CPO hingga 31 Agustus 2022.

Sementara mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan dikenakan pungutan kecuali tandan buah segar. Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan